Laporan Wartawan Kompas Agustinus Handoko
TANGERANG, MINGGU - Keluarga 12 tenaga kerja Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kapal dari Malaysia tidak akan mendapatkan santunan. Hanya saja, pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengembalian dan penguburan jenazah yang masing-masing berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 14 juta.
"Tidak ada santunan untuk keluarga karena informasi terakhir, para TKI itu tidak melalui prosedur yang benar. Ada juga izin tinggal yang sudah habis tetapi tidak diperpanjang," kata Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Zumhur Hidayat saat menunggu kedatangan dua jenazah TKI di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (5/10).
Namun, Zumhur mengaku terus memantau perkembangan musibah itu sehingga bisa mengambil kebijakan yang tepat terhadap keluarga para TKI. Zumhur mengatakan, seandainya para TKI menggunakan prosedur penempatan yang benar sesuai dengan standar BNP2TKI, mereka bisa mendapat santunan.
Persoalan TKI ilegal masih belum bisa dituntaskan sehingga para TKI selalu tak memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan aturan.
Agustinus Handokohttp://www.kompas.com/read/xml/2008/10/05/11312354/musibah.tki.malaysia.tak.ada.santunan.untuk.keluarga