13/10/08 18:51
TKW Asal Madiun Dipulangkan Paksa
Jakarta (ANTARA News) - Nasib tragis kembali dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia dan kali ini menimpa Wiwik Indrawati (26) asal Desa Kanung, Sawahan, Kabupaten Madiun yang dipaksa pulang oleh majikan hingga mengalami depresi hebat.
Orangtua korban, Sapari, lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun.
"Anak saya berangkat ke Malaysia dengan kondisi sehat. Namun kenapa kini kondisinya seperti ini dan dipulangkan paksa tanpa ada kejelasan dari pihak majikan," katanya usai mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Madiun, Senin.
Wiwik berangkat menjadi TKW di Malaysia pada 2005 melalui Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Tritama Bina Karya yang berkantor pusat di Jalan Ki Ageng Gribig 299/494 Kedung Kandang, Kota Malang.
Di Malaysia, Wiwik bekerja di "Production Operator Sector Manufacturing" PT Yamauchi dengan alamat PLO 138 Kawasan Perindustrian Senai Al 81400 Johor, Malaysia, dengan kontrak dua tahun dan gaji 500 ringgit.
Ironisnya, baik korban maupun keluarga tidak diberi salinan kontrak.
"Setiap menghubungi kami dia mengaku senang dan tidak pernah mempunyai masalah. Dia mengaku sehat dan hanya mengeluh berat dan capeknya bekerja," kata Sapari.
Tiba-tiba, tanggal 3 Juli 2008 Sapari ditelepon agen (Mochamad Rashid) agar segera menjemput anaknya yang disebut sudah sepekan sakit ingatan dan ingin bunuh diri.
"Kami kan kaget," kata Sapari.
Setelah mendapatkan kabar seperti itu keluarga langsung berangkat ke Malaysia menjemput korban karena saat itu pihak keluarga belum mengetahui tempat mengadukan kasus tersebut.
"Yang berangkat ke Malaysia Gatot Yulianto dan Suyono. Untuk mengurus keberangkatan ke sana habis sekitar Rp10 juta. Dia berangkat tanggal 6 Juli 2008 dengan uang saku Rp350 ribu, itu pun di bandara Juanda Surabaya diminta pihak Imigrasi Rp300 ribu," terangnya.
Sesampainya di Malaysia, Gatot dan Suyono mendapati kondisi korban amat memprihatinkan tanpa mendapat perawatan medis dan hanya di rawat rekan sekerjanya.
"Saat ini dia di rumah saja, tidak bisa apa-apa. Biasanya dia periang tapi sekarang berbeda. Diajak ngomong pun susah," katanya lirih.
Sapari menuntut semua hak-hak Wiwik Indrawati dipenuhi, baik dari perusahaan di mana dia berkerja maupun dari PJTKI yang memberangkatkan. Ia juga meminta pemerintah memperhatikan nasib TKI yang ada di luar negeri.
Kepala Disnaker Kabupaten Madiun Sunarto berjanji segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa secepatnya tuntas.
"Dalam satu pekan ini kami akan menyelesaikan kasus ini. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi terutama bagi masyarakat Kabupaten Madiun yang ada di luar negeri," kata Sunarto menjanjikan.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi dan Advokasi Rakyat (PUSAR) Madiun, Hendri Wahyu Wijaya mengatakan, selaku pendamping korban dan keluarganya, pihaknya akan membantu semaksimal mungkin menyelesaikan kasus yang melibatkan pahlawan devisa ini.
"Kami akan membantu keluarga korban untuk mencari keadilan. Pasalnya hak-hak korban hingga kini belum didapatkan, termasuk biaya pemulangan korban yang harus ditanggung sendiri oleh keluarga," katanya. (*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/10/13/tkw-asal-madiun-dipulangkan-paksa/