-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

13 October 2008

TKW Dibui di Bawah Tanah

TKW Dibui di Bawah Tanah


Monday, 13 October 2008

SAMPANG – SURYA, Nasib tenaga kerja wanita (TKW) Siti Aminah, 34, warga Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang, yang terancam hukuman gantung, makin memprihatinkan.

 Janda dua anak ini kini menjalani hukuman di penjara bawah tanah di Riyad, Arab Saudi, karena kasusnya dinilai tergolong berat.

Tuduhan yang ditimpakan kepada Siti Aminah, (dalam paspor, nama Aminah diganti Siti Aisyah, -Red), adalah membunuh bayi anak pasangan suami istri Ibrahim dan Jamilah, majikan Aminah di Riyad, pertengahan September 2008 lalu.

 Namun belakangan tuduhannya simpang siur, karena ternyata tidak ditemukan sidik jari Aminah dalam kasus itu.

Berita penahanan Aminah di dalam penjara bawah tanah juga telah sampai ke telinga Busri, 44, kakak kandung Aminah.

Kepala Desa (Kades) Batu Rasang ini menerima kabar tersebut dari anak dan keponakanya yang juga menjadi TKI di Arab Saudi.

Kepada Busri, anak dan keponakannya itu menuturkan bahwa Aminah dituduh membunuh bayi perempuan berumur seminggu yang ditemukan tewas mengambang di kamar mandi rumah majikannya.
Majikannya menuduh Aminah sebagai pelakunya. Meski Aminah menyangkal, Aminah tetap diproses di kepolisian setempat dan ditahan. Selang berapa lama kemudian, Aminah bahkan diseret ke penjara bawah tanah di Riyad.

Ditemui di rumahnya, Minggu (12/10), Busri mengatakan, saat mendengar adiknya terkena kasus tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung itu, seluruh keluarga di Sampang langsung syok, Terutama H Noer, 85, ayah kandung Aminah, dan Sarniti, 42, istri Busri. Bahkan ketika membaca Surya edisi Minggu (12/10) yang memuat berita itu, Busri berlinang air mata.
Dikatakan, sejak mendengar berita itu, H Noer yang tinggal di rumah sendirian mengurung diri dalam kamar.

Sementara Sarniti tiap hari menangis memikirkan kondisi Aminah. "Saya dan keluarga tidak memiliki kekuatan apa-apa. Saya sedih dan terpukul memikirkan nasib adik saya di Riyad. Semoga saya dan keluarga di sini diberi kekuatan lahir dan batin menghadapi cobaan yang berat ini," kata Busri.

Didampingi istri dan salah seorang putrinya, Zahroh, 26, Busri mengaku tak yakin Aminah tega membunuh orang. Selama ini Aminah dikenal sayang dan telaten terhadap anak-anak. Karena itu, ketika mendengar tudingan bahwa Aminah membunuh bayi anak majikannya, sekeluarga tak ada yang percaya.

Alasannya, tugas Aminah sebagai pembantu rumah tangga (PRT) bukanlah baby sitter. Selain itu, menurut penuturan anak dan keponakan Busri di Riyad, bayi itu siang malam tidur dengan orangtuanya. Namun pagi itu, pertengahan September 2008, ketika Aminah ke kamar mandi, ia berteriak melihat bayi mengambang di bak mandi.

Beberapa waktu lalu, kata Busri, hatinya sempat lega karena mendengar kabar bahwa kepolisian Riyad tidak menemukan sidik jari Aminah, melainkan mendapatkan sidik jari orang lain menempel di tubuh bayi.

Namun yang membuat Busri bingung, kalau tak ditemukan bukti, mengapa Aminah malah dijebloskan ke penjara bawah tanah. Ketika anak dan keponakannya menanyakan hal ini kepada majikan Aminah, diperoleh jawaban bahwa penahanan Aminah itu bukan karena kasus pembunuhan bayi, tapi tuduhan sebagai TKI illegal. "Ini yang membingungkan kami, tuduhannya bukan kasus pembunuhan kok malah ditahan di penjara bawah tanah," kata Busri.

"Bahkan majikan Aminah juga mengatakan kepada keponakan saya, bahwa bayi yang dikabarkan mati itu masih hidup, sekarang dirawat di rumah sakit. Majikannya juga bilang bahwa Aminah akan segera dipulangkan ke Madura. Ini yang makin membuat kami bingung," kata Busri.

Ditambahkan, ketika pertama mendengar Aminah ditahan, Busri langsung menghubungi ponsel Minah. Saat itu terdengar nada sambung namun tak diangkat. Bahkan sampai sekarang ponsel Aminah masih aktif, namun setiap dihubungi tidak diangkat. Kepada Surya, Busri juga menunjukan nomor Aminah. Namun ketika dihubungi, tetap sama, ada nada sambung tapi tak diangkat. Busri yakin ponsel Aminah dipengang majikannya atau pembantu lainnya.

Harus Dideportasi
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Muhammad Cholily kaget ketika diberitahu Surya tentang perkembangan soal kasus Aminah. "Itu kasus yang sangat berbeda (antara pembunuhan dan tuduhan TKI ilegal, -Red). Saya sudah coba telepon keluarganya di Madura, tapi tidak bisa," ujarnya dihubungi semalam.

Menurut Cholily, bila benar tuduhannya adalah pemalsuan dokumen alias TKW ilegal, tidak seharusnya Aminah ditahan di penjara bawah tanah. "Bahkan seharusnya dia secepat mungkin dideportasi ke Indonesia," tukas Cholily.

Nasib Aminah yang terlunta-lunta di Arab Saudi, menurut Cholily, menunjukkan kurang sigapnya Kedutaan Besar RI (KBRI) memberikan perhatian terhadap TKI yang mendapat masalah hukum. "Prinsipnya, KBRI harus memberikan kewajiban perlindungan hukum terhadap warga kita yang terkena masalah," tuturnya. SBMI sendiri akan terus menggali informasi, dengan harapan KBRI segera bergerak melindungi Aminah.

Lebih lanjut Busri menceritakan, Aminah pertama kali menjadi TKW ke Thaib, Arab Saudi pada 1981, menggunakan visa umrah lewat sebuah PT di Jakarta. Saat itu Aminah hanya dikenakan biaya jaminan kepercayaan sebesar Rp 275.000. Begitu bekerja di Thaib, uang jaminan dikembalikan ke Aminah.

Setelah 12 tahun di Thaib, Minah pulang ke Sampang dan menikah hingga dikarunia dua anak laki-laki.. Dari hasil kerja menjadi TKW, Aminah membeli dua bidang tanah di Batu Rasang, masing-masing Rp 6 juta, sebagian uang lainnya untuk memperbaiki rumah yang kini ditempati ayahnya, terletak sekitar 100 meter dari rumah Busri.

Karena ketidakcocokan, Minah bercerai dengan suaminya. Untuk menyambung hidup dan membiayai dua anaknya, empat tahun lalu Minah berangkat lagi ke Riyad. Kedua anaknya yang duduk di bangku SD, ditampung saudaranya di Jakarta. Namun sua tahun kemudian Aminah pulang ke Sampang dengan alasan sakit-sakitan.

Begitu kesehatannya membaik, Aminah pamit pada ayah dan Busri untuk kembali ke majikannya di Riyad. Segala keperluan diurus sendiri ke Jakarta bersama tiga tetangganya yang juga berangkat ke Arab Saudi lewat visa umrah dengan biaya Rp 17 juta. Tujuh bulan kemudian, Aminah memberitahu sudah pindah ke majikan Ibrahim dan Jamila.

Kini Busri pasrah dan minta kepada pemerintah mencari jalan keluar agar Aminah bisa bebas dari ancaman hukuman gantung. Anggota DPRD asal Tambelangan, Sampang, Imam Abu Khalid, mendesak pemerintah lewat KBRI di Arab Saudi segera menuntaskan kasus ini. "Kalau memang terbukti seperti yang dituduhkan, pemerintah juga harus membela Aminah agar bebas dari hukuman gantung. Tidak mungkin seeorang melakukan pembunuhan tanpa sebab," kata Imam.
http://www.surya.co.id/web/Headline/TKW-Dibui-di-Bawah-Tanah.html