JAKARTA, SELASA- Ketua Divisi Jaringan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Abdul Rohman, melaporkan AS (40-an), pengelola sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya atas tuduhan menipu sekitar 100 calon TKI.
Sekitar 100 calon TKI yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali, tersebut telah membayarkan sejumlah uang, mulai dari Rp 6 juta - 32 juta per orang, dan dijanjikan akan disalurkan ke hotel-hotel dan restoran di Amerika Serikat, Jerman, Dubai, dan Malaysia.
Menurut Abdul, hal ini bermula pada awal bulan Agustus 2007, ketika para korban melihat iklan lowongan kerja di luar negeri di salah satu media nasional. Para korban yang tertarik mendatangi kantor tersebut dan mengikuti wawancara bahasa Inggris.
Mereka yang dinyatakan lulus kemudian diminta menyerahkan uang muka (DP) yang berkisar dari Rp 6 juta - Rp 32 juta yang harus diserahkan dalam satu minggu untuk biaya administrasi dan pengurusan dokumen. SM, seorang korban yang tertipu, bersama istrinya, mengaku telah menyerahkan uang masing-masing Rp 15 juta secara tunai pada 20 Agustus 2007 setelah dijanjikan akan dikirim ke Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan pinjaman dari orangtua mereka.
"Sewaktu kami bayar, mereka berjanji akan mengembalikan uang jika kami tidak jadi diberangkatkan. Namun, setelah itu, setiap kami menelepon atau mendatangi ke kantor, mereka selalu memberikan alasan mengapa kami belum diberangkatkan," ujar SM kepada Kompas.com, Selasa (4/11), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Korban lainnya, Widi, mengaku bersama korban yang lain, diminta mengajukan surat pengunduran diri ketika terakhir kali bertemu dengan HR, manajer perusahaan tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2008. Kepada Widi dan korban lainnya, HR berjanji akan mengembalikan uangnya senilai Rp 15 juta dua minggu setelah surat pengunduran diri diterima.
"Kami menyerahkan surat pengunduran diri keesokan harinya (16 Oktober). Namun, ketika kemarin kami kembali mendatangi kantor tersebut, kantornya sudah kosong. Menurut satpam di sana, kantor tersebut kosong sejak Jumat, 31 Oktober," ujar Widi, yang saat ini mengaku menganggur.
Kemudian, berbagai usaha pun mereka lakukan guna mencari tahu keberadaan AS, baik menghubungi telepon selular maupun telepon rumah AS, serta mendatangi rumah yang terletak di kawasan Permata Hijau itu. Namun, usaha mereka tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan catatan yang diperoleh Kompas.com, saat ini sudah terdapat 36 korban yang mendatangi kantor yang terletak di Lebak Bulus tersebut, dengan nilai uang yang diserahkan mencapai Rp 720 juta. PBHI Jakarta mengadukan AS melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sebelumnya, PBHI Jakarta telah melaporkan kasus ini kepada Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI dan diterima oleh Triyadi dan John dari Divisi Perlindungan. http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/04/1925026/100.calon.tki.tertipu.ratusan.juta.raib