PONTIANAK, SELASA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyesalkan tidak dikabulkannya alokasi anggaran untuk subsidi pengiriman tenaga kerja (TKI) secara legal ke Malaysia pada tahun anggaran 2009. Padahal, subsidi itu sangat dibutuhkan agar para TKI berangkat ke Malaysia dengan jalur legal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Maksum Jauhari, Selasa (4/11), menyatakan, dalam APBD 2008 lalu sebenarnya sudah ada alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta. Setiap TKI yang mengurus prosedur dan penempatan ke luar negeri melalui prosedur yang benar mendapatkan subsidi Rp 1 juta.
Dikatakan Maksum, biaya yang harus dikeluarkan calon TKI untuk mengurus penempatan kerja ke luar negeri sesuai prosedur bisa mencapai Rp 3 juta. Rinciannya, untuk asuransi TKI berkisar Rp 400.000, pemeriksaan kesehatan Rp 200.000, dan pembuatan paspor Rp 300.000. Sisanya untuk pelatihan tenaga kerja, membayar visa kerja, serta transportasi untuk menuju ke negara tujuan.
Dari anggaran Rp 800 juta yang dialokasikan untuk subsidi tersebut, teranyata habis terserap pada semester pertama 2008. Mereka yang berminat mengajukan bantuan subsidi lebih dari 2.000 orang.
"Perhitungan kami, dengan bantuan subsidi bagi 800 TKI itu, setelah mereka bekerja di Serawak selama dua tahun bisa menghasilkan devisa sekitar Rp 25 miliar. Sayangnya, saat mengajukan anggaran serupa dalam RAPBD 2009, bantuan subsidi bagi TKI ini tidak disetujui," katanya. http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/04/19434314/subsidi.pengiriman.tki.legal.dihentikan