Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengusulkan tanggal 18 Juli sebagai Hari Nasional Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa para TKI menyumbangkan devisa bagi negara.
Disela-sela acara silaturahmi Apjati dengan sekitar 20 ribu TKI dari Jabotabek di Jakarta, Kamis, Ketua Umum Apjati Komjen (Purn) Nurfaizi menyatakan bahwa usulan Hari TKI itu sudah disepakati seluruh anggota Apjati dan selanjutnya segera disampaikan kepada pemerintah untuk mendapat persetujuan.
Tanggal 18 Juli 1987 merupakan hari keluarnya surat ijin usaha penempatan TKI pertama dari Depnaker.
Karenanya sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa-jasa para TKI yang telah menyumbangkan devisa dalam jumlah besar itu, tanggal 18 Juli layak diperingati sebagai Hari TKI.
Dalam acara silaturahmi yang dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November itu, mantan Kapolda DKI Jakarta itu menyatakan bahwa keberadaan TKI yang tersebar di mancanegara itu telah berjasa pula memberikan nilai tambah yang signifikan tidak saja untuk keluarga mereka sendiri, tetapi juga masyarakat dan bangsa Indonesia.
Menurut Nurfaizi, dengan diterimanya jutaan TKI untuk bekerja di masyarakat internasional, hal itu sesungguhnya merupakan kebanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia.
"Ini bukti bahwa para TKI adalah insan-insan profesional Indonesia yang berkualitas Internasional. Mereka pejuang devisa dan duta-duta bangsa yang tersebar di berbagai pelosok belahan dunia," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi atas jasa para pahlawan devisa itu, Apjati merasa perlu mengucapkan terima kasih dan hormat kepada seluruh TKI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Acara silaturahmi Apjati bersama ribuan TKI dari kawasan Jabotabek itu dimeriahkan oleh puluhan artis ibukota dan pembacaan ikrar oleh dua orang perwakilan TKI.
"Kami sengaja ingin menghibur para pahlawan devisa ini sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri," ujar Nurfaizi.(*)