-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 November 2008

Wawancara dengan Erman Soeparno: Demo Bukan Solusi Krisis

Koran Tempo, 26 Nov 2008

Laksana menyulut rumput kering, terbitnya peraturan bersama menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, dan menteri perdagangan yang, antara lain, mengatur upah minimum telah memicu gelombang demonstrasi buruh.

Para demonstran menilai peraturan bersama tersebut mengabaikan nasib buruh, terutama pasal 3, yang mengatur upah minimum diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun depan pertumbuhan ekonomi diperkirakan 6 persen.

Dari Senayan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono turut mendesak supaya keputusan yang diteken pada 22 Oktober 2008 itu dicabut saja.

Agar duduk perkaranya menjadi semakin terang-benderang, wartawan Tempo Nieke Indrietta, Efri Ritonga, dan Sudrajat menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno di ruang kerjanya kemarin. Berikut ini petikan wawancaranya.

Apa alasan pemerintah mengeluarkan peraturan empat menteri?

Sebenarnya surat itu dikeluarkan karena kondisi darurat, tidak normal. Kalau keadaan normal, untuk apa kami terbitkan. Peraturan ini khusus dibuat bagi perusahaan yang kena dampak krisis global. Jadi tidak boleh dipukul rata.

Kami berpikir bagaimana perusahaan yang terkena pengaruh krisis bisa selamat, sehingga tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja. Solusinya, pengusaha dan pekerja mesti berunding secara kekeluargaan dalam penentuan upah. Yang penting perusahaan tetap jalan.

Tapi, akibatnya, buruh berdemonstrasi menentang keputusan itu?

Sebetulnya tidak perlu demonstrasi. Memang demonstrasi tidak dilarang, tapi solusi krisis bukan demonstrasi. Sebaiknya semua pemangku kepentingan berembuk karena surat keputusan ini juga untuk menyelamatkan kepentingan nasional.

Bagaimana menjelaskan pasal-pasal "bermasalah" itu?

Saya sudah bicara dengan serikat pekerja dan pengusaha. Surat itu tidak melarang kenaikan upah minimum sesuai dengan kemampuan tiap-tiap perusahaan. Kalau memang bisa menaikkan, silakan menaikkan.

Memang ada di pasal 3 yang berbunyi gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Mengupayakan artinya tidak mengharuskan semua. Sekali lagi, pasal itu hanya untuk perusahaan terkena krisis, mencari solusi.

Dewan Perwakilan Rakyat meminta peraturan itu dibatalkan?

Saya sudah bicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono tadi malam. Dua jam saya jelaskan kepada beliau bahwa keputusan bersama ini adalah jaring pengaman untuk menjamin kelangsungan bekerja dan usaha.

Pada dasarnya peraturan itu tidak melarang terjadinya kenaikan upah. Kami (keempat menteri) merancang peraturan ini sebagai antisipasi, mencegah terjadi pemecatan karena krisis ekonomi. Jangan sampai sudah terjadi, baru menyiapkan.

Ada upaya menciptakan lapangan kerja baru secara cepat di tengah krisis?

Kami memang mencoba menciptakan lapangan kerja baru. Diprioritaskan untuk program-program padat karya, seperti infrastruktur pedesaan. Ada juga bantuan modal bergulir, program nasional pemberdayaan masyarakat, serta bantuan langsung tunai.

Departemen Tenaga Kerja mendapat pagu anggaran Rp 1,2 triliun pada 2009. Tahun ini, dengan dana kurang-lebih sama, dapat diserap tenaga kerja sebanyak 2,2 juta orang. Tahun depan, diperkirakan jumlah yang dapat diserap sama, kalau APBN stabil.

Kalau di luar negeri, apa ada pengurangan tenaga kerja Indonesia?

Saya sudah ke Malaysia, bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia. Disepakati sektor-sektor yang tidak kena dampak langsung, karena juga didorong kebutuhan, tetap dipertahankan, terutama perkebunan dan industri minyak sawit.