*Jakarta* - Anggaran pemulangan tenaga kerja Indonesia ilegal yang ditangani Departemen Sosial tahun depan diperkirakan turun. "Ada kecenderungan penurunan 10-15 persen," kata Kepala Sub-Direktorat Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Departemen Sosial, Sita Widyawati, akhir pekan lalu.
Ini sangat mengkhawatirkannya. Sebab, kata Sita, tren jumlah pekerja Indonesia yang dipulangkan biasanya bertambah. Pada 2007 total jumlah tenaga kerja ilegal yang dipulangkan ke Indonesia sebanyak 36 ribu. Tahun ini jumlah tenaga kerja ilegal yang akan dipulangkan sekitar 37 ribu orang. Sampai November kemarin, tenaga kerja yang dipulangkan sebanyak 34 ribu.
Sita menambahkan, anggaran pemulangan pekerja yang masih ada saat ini cukup untuk pemulangan 3.000 orang. "Akhir tahun biasanya pemulangan terbesar," kata dia. Selain pada akhir tahun, waktu pemulangan TKI yang cukup besar terjadi pada Juli, ketika liburan sekolah, Lebaran, dan puncaknya pada Desember akhir.
Dana pemulangan yang tersedia selama ini dipakai untuk menanggulangi semua hal yang berkaitan dengan kepulangan tenaga kerja di Indonesia, termasuk kesehatan. Tahun ini saja ada beberapa pekerja Indonesia yang terpaksa dirujuk ke psikiater akibat depresi. Menurut Sita, ada juga pekerja yang dipulangkan akibat terinfeksi HIV/AIDS.
Direktur Bantuan Sosial Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Departemen Sosial Mansur mengungkapkan setiap minggunya saja ada sekitar 200-400 pekerja Indoensia dipulangkan dari Malaysia. "Biasanya, seminggu dua kali tiap Selasa dan Jumat," kata Mansur.
Mengantisipasi soal turunnya anggaran di tahun depan, Departemen Sosial berencana meminta bantuan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat jika dana di Departemennya tak mencukupi.
Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang menangani isu buruh migran, menyesalkan langkah Departemen Sosial dalam pemulangan TKI. "Langkahnya hanya sebatas memberi bantuan seperti menyantuni fakir miskin," kata Analis Kebijakan Publik Migrant Care Wahyu Susilo kemarin.
Wahyu mengaku tidak tahu secara persis apakah Departemen Sosial juga menangani pemulangan TKI di 11 titik lainnya. "Yang saya tahu hanya di Tanjung Priok, Jakarta," ia menambahkan. Menurut dia, masalah utama yang perlu dibereskan ketika pekerja pulang ke Indonesia adalah advokasi terhadap nasib mereka.
Menurut Wahyu, di antara TKI yang dideportasi banyak yang mengalami perlakuan sewenang-wenang, dan memerlukan bantuan hukum. "Padahal 80 persen TKI deportasi balik lagi ke negara tempatnya bekerja," kata Wahyu. Departemen seharusnya bisa secara komprehensif menangani masalah TKI ini dengan jalan diplomasi.
*Dianing Sari*