-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 November 2008

Korupsi Depnaker: Pejabat Depnaker Minta Mobil

Jumat, 21 November 2008

Jakarta, Kompas
- Anggaran Belanja Tambahan rupa- rupanya tak cuma digunakan untuk memberikan uang, tetapi juga digunakan untuk membeli mobil oleh para pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Depnakertrans.

Hal itu disampaikan terdakwa Taswin Zein yang menjadi Pemimpin Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11). Keterangan ini ia sampaikan saat diperiksa keterangannya sebagai terdakwa.

Taswin didakwa melakukan korupsi saat melaksanakan Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Daftar Isian Proyek 2004. Juga dalam Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan sebagai Tempat Uji Kompetensi yang menggunakan ABT Daftar Isian Kegiatan Suplemen 2004.

Menurut Taswin, uang ABT DIKS juga digunakan untuk membeli mobil para pejabat Depnakertrans. Awalnya saat ada permintaan mobil dari Sekjen Depnakertrans Tjepy F Aleowie, kata Taswin, selanjutnya Sesditjen Bachrun meminta Taswin untuk menyediakan mobil bagi dirinya dan pejabat-pejabat lain.

”Pak Sekjen dapat mobil Nissan XTrail, Dirjen Mobilitas Penduduk Ibu Diah mobil Nissan Terrano, Dirjen Binapendagri Kirnadi dapat Nissan Terrano, Sesditjen Bachrun Effendi dapat Nissan XTrail, Direktur Pengembangan Kesempatan Kerja Anshori dapat Nissan Terrano, Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja dapat Vios, dan saya sendiri mendapat Ford Everest,” kata Taswin.

Taswin menjelaskan, DPR juga mendapat jatah 5 persen. (VIN)