JAKARTA (Pos kota) - Mantan Sekertaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bahrun Effendi, mengaku tahu ada pemberian sejumlah uang dan mobil kepada para pejabat dan rekanan. Namun, dia membantah itu merupakan perintahnya.
“Saya mendapat laporan dari terdakwa Taswin Zein. Memang ada permintaan dana untuk permintaan mobil oleh dirjen,” katanya saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat Balai Latihan Kerja (BLK) Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004 atas terdakwa Taswin Zein, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Kamis (13/11).
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp13 miliar lebih ini, saksi juga mengetahui asal muasal dana tersebut. Menurut Bahrun, dana tersebut diambil dari dana taktis departemen. Awalnya, dia menjelaskan, Direktur Jenderal Kirnandi meminta agar disediakan dana sebesar 2,5 persen dari dana taktis.
“Rencananya, uang itu akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal (sekjen) dan untuk dana pemeriksaan Inspektorat Jenderal (irjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “ ucapnya sambil menyebutkan dana itu untuk sekjen satu persen dan sisanya untuk BPK dan Irjen.
AUDITOR TERIMA DANA
Saksi mengaku pernah menerima laporan bila auditor BPK BagindoAquirino menerima dana sebanyak Rp 350 juta dan Rp 300 juta. “Tapi saya tidak dilapori secara rinci siapa-siapa yang menerima,” jelasnya. Sedang soal pengadaan mobil, dia mengaku menerima laporan dari terdakwa, Sekjen Tjeppy F Alwoie dan Dirjen Kirnandi minta adanya pengadaan mobil Nissan Xtrail dan Nissan Terano.
Terdakwa Taswin Zein menyatakan keberatan kesaksian Bahrun yang menyebutkan menerima dana dari dirinya Rp150 juta. Menurut Taswin uang yang diserahkan secara tunai sebesar Rp100 juta dan sisanya, berupa travel cheque senilai Rp5 juta sebanyak 10 lembar.
(lina/st/g)