-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 November 2008

Korupsi Depnakertrans: Sejumlah Pejabat Terima Mobil

Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Tersangka Korupsi Depnakertrans Bachrun Effendi (Antara/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Sekretaris Direktorat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Bachrun Effendi mengaku mengetahui pemberian sejumlah uang dan mobil kepada para pejabat di Depnakertrans dan rekanan.

"Saya mendapat laporan dari terdakwa Taswin Zein," kata Bachrun di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 13 November 2008. Taswin adalah Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi di Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans.

Keterangan Bachrun itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004. Dia menjadi saksi. Kasus ini menyeret Taswin sebagai terdakwa.

Meski mengetahui ada aliran dana, namun Bachrun membantah memerintahkan untuk memberikan uang. Ia juga menyangkal pernah menerima uang dari Taswin. "Dana itu berasal dari dana taktis Depnakertrans," katanya di hadapan majelis hakim.

Ia memaparkan, Direktur Jenderal Kirnandi pernah meminta agar disediakan uang 2,5 persen dari dana taksis. Rencananya, uang itu akan diberikan kepada Sekertaris Jenderal dan untuk dana pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Untuk sekjen sebesar 1 persen dan sisanya untuk BPK dan Irjen," kata Bahrun.

Menurutnya, Auditor BPK Bagindo Aquirino menerima dana sebanyak Rp 350 juta dan Rp 300 juta. "Tapi saya tidak dilapori secara rinci siapa-siapa yang menerima," jelas Bachrun.

Mengenai pengadaan mobil, ia mengaku menerima laporan dari terdakwa bahwa Sekjen Tjeppy F Alwoie dan Dirjen Kirnandi yang memintanya. "Saya minta agar diajukan secara resmi, tertulis," kata Bachrun dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kresna Menon. Mobil yang dimintakan berupa Nissan Xtrail dan Nissan Terano.

Terdakwa Taswin menyatakan keberatan atas keterangan Bachrun. Menurut Taswin, Bachrun menerima dana Rp 150 juta. "Saya serahkan langsung tunai Rp 100 juta," kata dia. Sisanya, Taswin mengaku menyerahkan 10 lembar travel cheque Rp 5 juta. "Saya serahkan melalui Monang Tambunan," kata dia.

Taswin berkukuh saksi mengetahui penyerahan dana ke rekanan. "Saya didampingi saksi ketika menyerahkan Rp 150 juta kepada Pompida," jelasnya. Pompida adalah menantu Fahmi Idris, mantan Menakertrans.