Senin, 10 November 2008 | 20:15 WIB
WATES, SENIN – Sistem informasi manajemen tenaga kerja Indonesia di sejumlah kabupaten akan diperkuat mulai akhir tahun 2008. Penguatan sistem informasi itu menjadi upaya preventif pemerintah untuk mengurangi jumlah tenaga kerja ilegal melalui pemalsuan dan duplikasi identitas diri.
Kepala Pusat Informasi Perekonomian Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika Agus Salim Hussein mengatakan, penguatan sistem informasi manajemen tenaga kerja Indonesia (SIM TKI) akan berlangsung di empat kabupaten di Indonesia, yakni Kabupaten Majalengka di Jawa Barat, Kabupaten Pemalang di Jawa Tengah, Kabupaten Ngawi di Jawa Timur, dan Kabupaten Kulon Progo di DIY. Keempatnya merupakan pemasok tenaga kerja terbesar di Indonesia.
"SIM TKI akan menghubungkan seluruh basis data tenaga kerja yang dimiliki berbagai stake holder, seperti dinas tenaga kerja daerah, kantor imigrasi, dinas kependudukan, dan lainnya," ujar Agus dalam Workshop Penguatan Online System Data Based SIM TKI di Kulon Progo, Senin (10/11).
Pembentukan SIM TKI didasarkan pada Instruksi Presiden RI nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009. Keberadaan TKI ilegal adalah salah satu masalah nasional yang diprioritaskan untuk segera diatasi.
Ketua Kelompok Kerja Penempatan dan Perlindungan TKI Arifien Habibie menggambarkan, pada tahun 2007 saja jumlah TKI legal mencapai dua juta orang. Sementara jumlah TKI ilegal diperkirakan lebih banyak lagi.
"Padahal, kontribusi TKI, baik legal maupun ilegal, bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri cukup signifikan. Tahun 2007 tercatat remitensi, atau jumlah uang yang dikirimkan TKI dari luar negeri ke daerah asalnya, mencapai 6 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 60 triliun," katanya.
Dengan adanya SIM TKI, seorang TKI hanya memiliki satu identitas, dan bisa dicek di berbagai instansi. Nantinya, SIM TKI juga akan dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari, sehingga praktik pemalsuan identitas yang kerap dilakukan TKI ilegal menjadi mustahil untuk dilakukan.
Selain itu, SIM TKI juga akan mencatat keahlian TKI dan membantu mencocokkannya dengan ketersediaan lowongan kerja dari berbagai negara. Penempatan kerja TKI pun akan lebih mudah dilakukan, demikian pula dengan pengawasannya.
Diakui Kepala Subbidang Penyebaran dan Kerjasama Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Rochadi Imam Santoso, SIM TKI tidak akan mudah diterapkan. Terdapat beberapa kendala utama seperti kurangnya tenaga ahli di bidang teknologi informasi, hingga gegar budaya kerja dari sistem manual menjadi otomatis yang akan menimpa dinas dan instansi yang berkepentingan mengurus TKI. http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/10/20155359/sistem.informasi.manajemen.tki.diperkuat