-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 December 2008

18 tahun bagi majikan Nirmala

18 tahun bagi majikan Nirmala
 
Nirmala Bonat, TKI Indonesia di Malaysia
Nirmala Bonat mengatakan pernah disetrika, dipukuli, dan disiram dengan air panas oleh majikannya
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada seorang majikan karena terbukti menyiksa Nirmala Bonat, pembantu rumah tangga asal Indonesia.
 

Hakim Akhtar Tahir mengatakan majikan bernama Yim Pek Ha menggunakan benda-benda berbahaya untuk melukai Nirmala, dalam tiga kesempatan terpisah pada awal tahun 2004.

Nirmala Bonat mengatakan dia pernah disetrika, dipukuli, dan disiram dengan air panas oleh majikannya.

Kuasa hukum Yim Pek Ha mengatakan kliennya akan banding dan menyebut vonis hakim terlalu berat.

Hukuman penjara 18 tahun ini menurut Khairuddin Harahap, direktur Lembaga Pengkajian Masalah Pekerja Indonesia di Malaysia, akan menjadi efek jera bagi para majikan.

 

http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/11/081127_malaysianirmalabonat.shtml