Antisipasi "Trafficking" Depkumham Sumut Perketat Pemberian Paspor Anak di Bawah UmurMedan (SIB) Kantor Imigrasi (Kanim) di Kanwil Depkumham Sumatera Utara memperketat pemberian paspor kepada anak-anak di bawah umur guna mengantisipasi praktik "trafficking" atau perdagangan manusia. Ada beberapa langkah dilakukan antara lain menghadirkan orangtua bagi anak yang belum dewasa ketika mengurus paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kata Kakanwil Depkum HAM Sumut, Sihabuddin seusai pelantikan Kabid Lalulintas dan Izin Tinggal Menetap Divisi Imigrasi Kanwil Depkum HAM Sumut di Medan, Selasa. Pihak imigrasi tidak akan memberikan paspor untuk perjalanan ke luar negeri terhadap anak yang belum dewasa tanpa keterangan resmi dari orangtuanya. Imigrasi juga akan menangguhkan keberangkatan anak yang bersangkutan jika telah mengantongi paspor dan meminta kembali keterangan dari orangtuanya mengenai tujuan perjalanan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar keberangkatan anak tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak menjadi korban praktik trafficking. Petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan di lapangan atau koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen pengurusan paspor seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Pengecekan itu dilakukan apabila ditemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dari warga yang mengurus paspor perjalanan ke luar negeri tersebut, katanya. Secara internal, tambah dia, Kanwil Depkumham Sumut berupaya meningkatkan kemampuan petugas imigrasi agar lebih memiliki kemampuan mendeteksi keabsahan dokumen warga yang mengurus paspor. Sedangkan langkah terakhir, pihaknya melakukan rapat koordinasi secara berkala dengan instansi terkait mengenai pencegahan praktik trafficking itu seperti kepolisian dan satuan tugas lainnya. Dengan semua langkah itu diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan paspor perjalanan ke luar negeri, khususnya untuk praktik trafficking. Dalam acara itu, dilantik Kabid Lalulintas dan Izin Tinggal Menetap Divisi Imigrasi Kanwil Depkumham Sumut, Yohana Ginting menggantikan Juhara Nur yang dipromosikan sebagai Kepala Kanim Klas I Khusus Medan. Sebelumnya Yohana Ginting menjabat Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Depkumham Nusa Tenggara Timur. (Ant/d) |
02 December 2008
Antisipasi “Trafficking” Depkumham Sumut Perketat Pemberian Paspor Anak di Bawah Umur
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, December 02, 2008