-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 December 2008

Awas, Malaysia akan Deportasi Ribuan TKI

27/06/2008 15:52 wib - Daerah Aktual
Awas, Malaysia akan Deportasi Ribuan TKI

Yogyakarta, CyberNews. Institute for Migrant Workers (IWORK) Yogyakarta mengecam rencana pemerintah Malaysia melakukan deportasi besar-besaran terhadap para pendatang, termasuk TKI. Untuk itu, IWORK mendesak pemerintah untuk merespon kebijakan negeri Jiran tersebut.
 
"Pemerintah RI harus segera mengambil sikap dan melakukan langkah-langkah konkrit penanganan terhadap para buruh migran yang diusir dari Malaysia," tegas IWORK dalam siaran persnya kepada SM CyberNews, Jumat (27/6).
 
Seperti diketahui, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato Sri Moh Najib Tun Abdul Razak, Selasa (25/6) lalu menyatakan pemerintahnya akan melancarkan operasi besar-besaran untuk menghalau para pendatang haram. Operasi akan dipusatkan di Negara Bagian Sabah yang saat ini diperkirakan terdapat sekitar 300 ribu pendatang tanpa izin -- para politisi di Malaysia menyebut angka sampai 500 ribu. Sedianya operasi akan dimulai Hari Minggu, 29 Juni 2008.
 
"Pernyataan tersebut jelas ditujukan kepada buruh migran Indonesia. Buruh asal Indonesia merupakan jumlah terbesar pekerja pendatang di Malaysia. Dari peristiwa yang sudah-sudah, operasi penangkapan dan deportasi buruh migran selalu menyebabkan krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM," ungkap Direktur Eksekutif IWORK Johanes Budi Wibawa.
 
Budi Wibawa mencontohkan saat Malaysia mendeportasi 400 ribu TKI melalui Nunukan pada tahun 2002 lalu sebanyak 82 orang tewas, ribuan orang sakit kekurangan pangan, air bersih, penampungan dan obat-obatan. Hampir semuanya pernah ditahan atau dipenjara dan harta bendanya dirampas secara semena-mena oleh Polis Diraja Malaysia maupun Laskar Rela.
 
Ironisnya, sesal Budi Wibawa, Pemerintah Indonesia seolah tidak pernah menganggap kebijakan represif Malaysia ini sebagai hal yang serius. Deportasi demi deportasi dan pelanggaran-pelanggaran HAM dibiarkan begitu saja tanpa ada penuntutan maupun menjadi momentum pembenahan mekanisme perlindungan bagi warga Negara. Buruh migrant tak berdokumen seolah kehilangan hak asasinya, bahkan kehilangan hak untuk memiliki hak asasi.
 
(MH Habib Shaleh /CN08)