Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus M Yamani di Jakarta, baru-baru ini mengatakan, untuk mengikis praktik tersebut, sebaiknya penempatan TKI ke luar negeri, terutama Arab Saudi, menggunakan mekanisme kuota sehingga penempatan TKI pun terkendali.
Menurut Yunus, untuk mendapatkan TKI ke Timur Tengah dari sponsor atau calo dibutuhkan biaya Rp 4 juta-5 juta/TKI. "Praktik seperti ini sama dengan jual beli manusia saja," kata Yunus.
Kondisi itu juga menimbulkan kesenjangan, sebab PJTKI yang bermodal besar bisa "membeli" TKI sebanyak-banyaknya, sedangkan yang bermodal pas-pasan pasti kewalahan.
Untuk menghindari bisnis yang bersifat kapitalis itu, Yunus mengusulkan agar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mengeluarkan kebijakan tentang kuota, khususnya ke Arab Saudi.
"Dengan begitu, PPJTKI tidak jor-joran untuk 'membeli' kepada sponsor atau calo. PPJTKI juga mempunyai waktu untuk mendidik dan melatih kemampuan bahasa mereka agar lebih siap untuk bekerja di luar negeri," kata Yunus, yang juga ketua Crisis Center itu.
Sementara itu, Migran Care meminta pemerintah agar tidak menempatkan TKI secara besar-besaran, terlebih lagi dengan memberi target penempatan satu juta pada tahun ini. LSM itu meminta pemerintah agar tidak melihat penempatan TKI sebagai peluang bisnis, dan mengabaikan aspek perlindungan yang berujung pada kekerasan dan eksploitasi terhadap buruh migran, sejak prapenempatan hingga mereka pulang ke Tanah Air.
Berdasarkan kajian beberapa LSM, yang peduli pada advokasi buruh migran, UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, lemah secara konsep dan substansi. Secara konsep, UU itu hanya terfokus pada penempatan dari pada perlindungan. Secara substansi, UU itu dinilai kabur dalam tanggung jawab dan pemenuhan hak-hak buruh migran.
"Parahnya lagi, sejak diberlakukan, UU tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian bunyi siaran pers Migrant Care tersebut.
Sementara itu, sebagai negara pengirim tenaga kerja terbesar, Indonesia sampai saat ini belum juga meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. [E-8]
