-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

02 December 2008

BNP2TKI Blokir Rekening Santunan TKI

Jumat, 14 2008 14:48 WIB
BNP2TKI Blokir Rekening Santunan TKI
 
JAKARTA--MI: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) memblokir rekening santunan bagi TKI bermasalah karena ada indikasi sabotase dan pencemaran nama baik.

Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI Marjono di Jakarta, Jumat, mengatakan pemblokiran tersebut terpaksa dilakukan karena prosedur pengiriman santunan (ganti rugi) bagi TKI bermasalah di daerah tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada.

"Saya melihat ada indikasi sabotase dan pencemaran nama baik saya dalam kasus ini," kata Marjono. Dijelaskannya, BNP2TKI membuat rekening khusus untuk penyaluran santunan atau ganti rugi dari konsorsium asuransi bagi TKI bermasalah ke daerah asalnya. Dalam kesepakatan tersebut diatur bahwa rekening tersebut hanya bersifat standing order atau hanya menyalurkan santunan bukan tempat menyimpan dana.

"Jadi hanya sebagai sarana pencatatan, bahwa konsorsium asuransi sudah mengirim ganti rugi bagi TKI atau keluarga, sedangkan dananya langsung di kirim ke TKI atau keluarga TKI yang berhak," kata Marjono.

Melalui mekanisme itu maka akan diketahui berapa banyak TKI bermasalah, apa masalahnya dan berapa santunan yang mereka dapat. "Dengan demikian tidak ada dana yang terhimpun di rekening tersebut," katanya.

Namun, baru saja rekening tersebut dibuka, tercatat Rp300 juta dana klaim asuransi TKI terhimpun dan menumpuk disitu," katanya. Seharusnya, dana tersebut langsung dikirimkan, tetapi karena data TKI atau keluarganya belum jelas maka dana tersebut tidak terkirimkan.

"Yang lebih parah, masyarakat langsung mengetahuinya, dan sejumlah orang yang mengaku TKI dari daerah mempertanyakan santunan ganti ruginya," kata Marjono.

Dia menduga ada yang tak beres pada kasus yang menimpa dirinya. Oleh karena itu dia memutuskan memblokir dan menutup rekening tersebut dan meminta keterangan dari PT Jasindo yang mengirim dana tersebut.

Setelah mendengar keterangan PT Jasindo, Marjono memutuskan mengalihkan pengurusan pengiriman santunan TKI ke rekening lembaga bantuan hukum Kompar.

Ketika ditanya mengapa dirinya membuka rekening tersebut dan apakah Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengetahuinya, Marjono mengatakan dia sebelum membuka rekening terlebih dahulu dia meminta persetujuan Jumhur.

Dia juga mengatakan rekening itu dibuka karena sebelumnya terdapat US$879 ribu santunan bagi TKI bermasalah tetapi hanya sedikit yang sampai ke TKI atau keluarganya, sementara dana itu diklaim oleh perusahaan jasa TKI (PJTKI).

"Kita melakukan penyelidikan secara acak pada 12 TKI, hanya satu TKI yang mendapat santunan, itu pun hanya Rp200.000," kata Marjono.

Berdasarkan kondisi itu dia memutuskan membuka rekening standing order agar dana tersebut disalurkan ke TKI. Namun, dengan ada kasus dana Rp300 juta itu, dia lalu mengalihkannya ke Kompar.

Ketika ditanya, mengapa bukan konsorsium yang menyalurkan dana TKI tersebut, apakah dia tidak mempercayai konsorsium dan mengapa lebih percaya pada Kompar?

Marjono mengatakan dia percaya pada asuransi tetapi tidak bisa meminta asuransi untuk menyalurkan santunan (ganti rugi) tersebut. Oleh karena itu dia meminta Kompar untuk memfasilitasi pengiriman dana TKI tersebut.

Situs resmi BNP2TKI menyebutkan LBH itu adalah lembaga yang ditunjuk oleh BNP2TKI untuk membantu TKI bermasalah dalam mengurus klaim asuransi saat mereka tiba di tanah air. (Ant/OL-02)