Digerebek, Penampungan PJTKI Ilegal BOGOR - Jajaran Polsektif Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia yang dilakukan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) gelap yang hendak memberangkatkan 21 TKI ke Malaysia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan aparat kepolisian, Selasa (25/11) malam, setelah menerima informasi dari warga. Sebanyak 21 TKI, terdiri dari 17 wanita dan empat pria, diamankan ke Mapolsek Cibinong, sedangkan pemilik PJTKI berinisial Iq kabur dan saat ini dalam pengejaran aparat. Para TKI yang menjadi korban itu, antara lain Rebe (Banjarmasin), Titin Okin (Sukabumi), Astri Sulastri (Bandung), Maryam (Ambon), Ipah (Cianjur), Une (NTB), Sumaliah (Jember), Ana (Lampung), Rudiah (Kalimantan Selatan), dan Nasrudin. Kapolsektif Cibinong AKP A Ramses Sianipar kepada SH, Rabu (26/11) pagi mengatakan, para TKI itu sempat disekap dalam sebuah rumah di Komplek Perumahan Bumi Sentosa, Blok C2 No 7 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong. Pihak PJTKI yang tidak memiliki perizinan itu menjanjikan akan memberangkatkan tenaga kerja ke Malaysia dengan gaji rata-rata Rp 1 juta per bulan. Sebagai persyaratan untuk dikirim ke Negeri Jiran itu, pekerja harus menyerahkan uang Rp 400.000-750.000. (gin) |
02 December 2008
Digerebek, Penampungan PJTKI Ilegal
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 02, 2008
Label: Buruh migran
