-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 December 2008

Kak Seto: 50 Ribu Anak TKI Terlantar di Malaysia

Kak Seto: 50 Ribu Anak TKI Terlantar di Malaysia

Kamis, 18 Desember 2008 - 04:01 wib
 TEXT SIZE :    

BLITAR - Lebih dari 50 ribu anak tenaga kerja Indonesia (TKI) terlantar di Sabah, Malaysia. Mereka kehilangan hak pendidikan dan hak kewarganegaraan karena terlahir dari hasil perkawinan yang bertentangan dengan hukum di negeri jiran.

Sebagian dari mereka adalah hasil perkosaan yang menimpa TKW. Demikian diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi saat berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Blitar, Jawa Timur, Rabu (17/12/2008).

Menurut Kak Seto, anak-anak ini hidup di tengah lingkungan hutan kelapa sawit. "Ada sekitar 50 ribu lebih anak TKI yang terlantar dan menjadi korban kekerasan di Sabah Malaysia. Mereka ini merupakan anak yang terlahir dari perkawinan yang tidak sah. Sebab TKI tidak boleh menikah. Ketika ada kontrol mereka biasanya melarikan diri ke tengah hutan. Sebab mereka berstatus stateless," ujarnya di Blitar.

Kak Seto menjelaskan jumlah ini belum termasuk anak-anak TKI lain di beberapa negara bagian di Malaysia. "Jumlah 50 ribu lebih itu hanya di Sabah. Belum dihitung di negara bagian lain," terangnya.

Melalui Komnas Anak, Kak Seto mengaku telah melakukan kunjungan ke Malaysia, termasuk mengembangkan pola pendidikan formal dan informal.� Beberapa keluarga TKI di sana meminta bantuan Komnas Anak agar bisa mengupayakan solusi dari Pemerintah RI. Sebab penanganan yang dilakukan LSM Humana (LSM di Malaysia) selama ini kurang optimal.

Harus ada uluran tangan atau pengambilalihan Pemerintah RI untuk menyelamatkan masa depan anak Indonesia ini. "Kami sudah koordinasi dengan Deplu, termasuk meninjau di Kedutaan Besar RI di Kualalumpur. Intinya harus ada komitmen dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dan ini menjadi tugas pemerintah," paparnya.

Khusus mengenai persoalan stateless, Indonesia atau Malaysia wajib memberikan akta kelahiran untuk anak-anak TKI ini. Jika tidak, maka melanggar konvensi hak anak. (Solichan Arif/Sindo/ful)