Kasus Nirmala yang Disiksa di Malaysia Diputus KamisRabu, 26 November 2008 | 12:01 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Keputusan akhir kasus penyiksaan tenaga kerja wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Nirmala Bonat, digelar Mahkamah Malaysia besok, Kamis (27/11). Perkara penyiksaan yang menyita perhatian publik Indonesia dan Malaysia, karena korban mengalami luka parah disekujur tubuhnya. Sebenarnya, pada 3 Januari 2008 Pengadilan setempat telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara beserta denda atau dicambuk terhadap Yim Pek Ha. Wanita 37 tahun itu adalah majikan Nirmala yang menjadi pelaku penyiksaan. Cara Pek Ha menyiksa antara lain menyeterika tubuh Nirmala, menyiram dengan air panas, menghajar kepala korban dengan gantungan baju, serta memukul kepala korban dengan cangkir besi. Aksi penyiksaan itu berlangsung di rumah Yim Pek Ha di Villa Jalan Tun Ismail, Kuala Lumpur. Pengadilan rendah memutus Yim Pek Ha 20 tahun penjata. Namun, ia yang pernah menjadi pramugari ini menampik semua tuduh hakim. Ia mengajukan banding. Menurut Pek Ha, tidak mungkin ia menyiksa Nirmala karena khawatir pembantunyaakan membalas dendam kepada anaknya yang masih kecil. Pek Ha juga berkilah bahwa ia tidak punya kesempatan untuk menyiksa Nirmala dengan seterika, karena biasanya pekerjaan menyeterika baju berlangsung pada Minggu ketika ia sedang beribadat atau pada waktu malam ketika Pek Ha dan keluarganya beristirahat. Lebih jauh isteri pengusaha asal Perak ini malah menuduh Nirmala seorang yang nakal. Sering mencuri barang-barang majikan, bahkan ketika disuruh membersihkan ruang tamu malah tidur dalam keadaan telanjang bulat di tengah hari. "Nirmala juga suka berjanji akan minum air kotor dan air kencingnya sendiri jika dia berbohong," kata Pek Ha dalam pembelaannya. Mengutip Utusan Malaysia, keputusan akhir akan dibuat majlis hakim yang diketuai Akhtar Tahir. Safwan Ahmad |
03 December 2008
Kasus Nirmala yang Disiksa di Malaysia Diputus Kamis
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, December 03, 2008
