-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 December 2008

Majikan Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 18 Tahun

Kamis, 27/11/2008 15:15 WIB
Laporan dari Malaysia
Majikan Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 18 Tahun
Ramdhan Muhaimin - detikNews

(Foto : Setpres)
Kuala Lumpur - Majikan dan terdakwa penyiksa pembantu rumah tangga Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40) divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Akhtar bin Thahir itu, Yim terbukti telah melakukan tiga bentuk penyiksaan terhadap pembantu asal Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut.

"Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa 18 tahun penjara," ujar pengacara Nirmala, Chan Kian An usai sidang yang digelar di Mahkamah Sesyen setingkat Pengadilan Negeri di Kuala Lumpur, Kamis (27/11/2008).

Dia menjelaskan, Yim terbukti melakukan tiga bentuk penyiksaan berat terhadap Nirmala pada waktu yang berbeda di Villa Putra Jl Tun Ismail No 33B-256, Kuala Lumpur.

Yim yang merupakan bekas kepala pramugari pada sebuah perusahaan penerbangan
itu terbukti telah melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan dengan menyeterika Nirmala pada Januari 2004, menyiramkan air panas pada Maret dan April 2004.

Berdasarkan perbuatannya tersebut, isteri pengusaha asal Ipoh, Perak Malaysia itu terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara berdasarkan Seksyen 325 dan 326 Kanun Penyiksaan.

"20 tahun itu hukuman maksimal. Tapi hakim menjatuhkan 18 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang terbukti. Tapi pelaksanaan hukumannya serentak, tidak dipisah-pisah setiap tuduhan," ujar pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur tersebut.

Sekretaris III Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI KL, Shanti Utami Retnaningsih mengatakan, perwakilan pemerintah RI di Kuala Lumpur menyambut baik putusan vonis yang diputuskan hakim pengadilan negeri Kuala Lumpur.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Sebab selama 4 tahun Nirmala tinggal di kedutaan untuk menunggu kepastian hukum. Kurang lebih keputusan ini membuat lebih lega," tegasnya.

Sementara itu, pembela Yim Pek Ha, Jagjit Singh mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri Kuala Lumpur.

"Putusan ini sangat berat daripada kasus-kasus pembunuhan. Kami terpaksa menerima. Kami akan mengajukan banding dan penangguhan penahanan," cetusnya.
(rmd/nwk)