-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 December 2008

Malaysia Usir 151 TKI Ilegal

Malaysia Usir 151 TKI Ilegal

13 Desember 2008 | 16:13 WIB


 Tanjungpinang ( Berita ) :  Pemerintah Malaysia kembali mengusir tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal sebanyak 151 orang melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat malam (12/12).

 

"Seorang TKI wanita dalam kondisi sakit ketika dibawa dari Malaysia menuju Tanjungpinang," katanya. Menurut dia, TKI itu rencananya akan dirawat di rumah sakit di Tanjungpinang. Dari pelabuhan TKI tersebut digotong dengan menggunakan tandu menuju ke mobil. "Para TKI bermasalah tersebut akan diinapkan sementara di penampungan Satgas TKI bermasalah, Jalan Transito, Kota Tanjungpinang," katanya.

 

TKI ilegal yang ditangkap ketika bekerja di Malaysia itu akan dipulangkan ke kampung halamannya oleh Pemerintah RI melalui Satgas TKI bermasalah Kota Tanjungpinang.

 

Ispaisah mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia hendaknya melalui cara legal, yaitu dengan mempersiapkan seluruh dokumen sebagai pekerja asing di negeri itu. "Jangan mau dirayu oleh tekong-tekong yang tidak jelas perusahaannya. Gunakan perusahaan penyalur TKI yang resmi," katanya.

 

Dia mengatakan TKI resmi dapat dilindungi negara, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan masalah selama bekerja di negara lain. "Bekerja secara ilegal di negara lain, itu berbahaya. Bukan dapat untung, tapi malah mendapatkan kerugian materi dan moral," katanya.  ( ant )

 

http://beritasore.com/2008/12/13/malaysia-usir-151-tki-ilegal/