Malaysia Usir 151 TKI Ilegal13 Desember 2008 | 16:13 WIB Tanjungpinang ( Berita ) : Pemerintah Malaysia kembali mengusir tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal sebanyak 151 orang melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat malam (12/12). "Seorang TKI wanita dalam kondisi sakit ketika dibawa dari TKI ilegal yang ditangkap ketika bekerja di Ispaisah mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di Dia mengatakan TKI resmi dapat dilindungi negara, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan masalah selama bekerja di negara lain. "Bekerja secara ilegal di negara lain, itu berbahaya. Bukan dapat untung, tapi malah mendapatkan kerugian materi dan moral," katanya. ( ant )
|
22 December 2008
Malaysia Usir 151 TKI Ilegal
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, December 22, 2008
Label: Buruh migran