22 2008 08:11 WIB Malaysia Usir 152 TKI Ilegal TANJUNG PINANG--MI: Pemerintah Malaysia kembali mengusir 152 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, Jumat (21/11) malam. Kasubsi Lintas Batas Keimigrasian Kota Tanjung Pinang, Ispaisah mengatakan, TKI bermasalah tersebut terdiri dari pria sebanyak 139 orang, wanita 11 orang dan anak-anak sebanyak 2 orang. "Mereka diusir dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang," kata Ispaisah. Pemerintah Malaysia pada Kamis malam (20/11) juga mengusir 146 TKI yang tidak dilengkapi dokumen lengkap semasa mereka bekerja di negara tersebut. Mereka terdiri atas 101 pria, 44 perempuan, dan satu anak-anak. "TKI bermasalah itu dalam kondisi sehat," kata dia. Hampir setiap pekan Pemerintah Malaysia memulangkan TKI ilegal ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura. "Dalam sepekan bisa tiga kali pemulangan TKI bermasalah," katanya. TKI yang diusir Pemerintah Malaysia kemudian diinapkan sementara waktu di lokasi penampuangan Satgas TKI bermasalah di Jalan Transito, Tanjung Pinang. Mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan biayai pemerintah pusat. "Mereka dipulangkan ke kampungnya dengan menggunakan kapal," ujarnya. (Ant/OL-03) |
02 December 2008
Malaysia Usir 152 TKI Ilegal (MI)
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 02, 2008
Label: Buruh migran
