Jumat, 28 2008 14:51 WIB Nirmala Bonat Puas Atas Vonis Terhadap Mantan Majikannya KUPANG--MI: Nirmala Bonat, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Malaysia, menyatakan puas atas vonis 18 tahun yang dijatuhkan pengadilan Malaysia terhadap mantan majikannya. "Saya puas mendengar putusan tersebut meski hanya 18 tahun. Perjuangan bertahun-tahun oleh KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum akhirnya membuahkan hasil dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada bekas majikan saya," kata Nirmala ketika dihubungi melalui telepon genggamnya di Kupang, Jumat (28/11). Mantan majikan yang pernah menyiksanya, Yim Pek Ha, 40, dijatuhu hukuman oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/11). Ia menyiksa nirmala dengan cara menyeterika dan menyiram tubuh korban dengan air panas "Hukuman penjara 18 tahun itu sudah cukup setimpal dengan perbuatan Yim Pek Ha kepada saya ketika menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia. Jika tidak ada tuntutan ganti rugi atas penyiksaan tersebut, mungkin hukumannya tetap 68 tahun penjara," ujar Nirmala, wanita asal Timor Tengah Selatan, yang ketika dihubungi sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya PT Asuransi Bumi Putra Kupang menuju rumahnya. Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis sore, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, karena terbukti melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal NTT itu dengan menggunakan setrika dan air panas. Pengacara Yim Pek Ha, Akbardin Abdul Kader sebagaimana dilaporkan dari Kuala Lumpur, mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, padahal kasusnya hanya penyiksaan. "Kami akan mengajukan banding dan memohon tahanan luar jika proses naik banding berjalan," katanya menambahkan. Ketua Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT Abraham Paul Lianto yang setia menemani Nirmala Bonat selama proses hukum berlangsung mengatakan, apa yang diputuskan pengadilan Malaysia sudah cukup adil. "Proses hukum perkara Nirmala Bonat memakan waktu sekitar 4,6 tahun. Sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, tetapi akhirnya dapat membuahkan hasil meski majikan Nirmala Bonat hanya dijatuhi hukum penjara 18 tahun," kata Lianto ketika dihubungi secara terpisah. "Saya sangat berterima kasih kepada KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum Nirmala Bonat dalam memroses perkara ini. Kami sudah pesimis, kasus ini akan hilang karena suami Yim Pek Ha adalah seorang pengurus partai politik di negeri jiran itu," ujarnya. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan pengadilan Malaysia itu merupakan cambuk bagi para majikan di negara itu yang suka menyiksa para pembantu dari Indonesia. Nirmala sudah sembuh dari sebuah derita yang panjang akibat penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya ketika menjadi pembantu rumah tangga di keluarganya Yap Pek Ha. "Dia (Nirmala Bonat) sudah sembuh dan sudah bisa mengoperasikan komputer di Asuransi Bumi Putra. Dia menjadi karyawan di asuransi tersebut," kata Lianto. (Ant/OL-01) |
02 December 2008
Nirmala Bonat Puas Atas Vonis Terhadap Mantan Majikannya (MI)
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 02, 2008
Label: Buruh migran
