Jakarta (SIB) Sektor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menyumbangkan sekitar Rp 130 triliun/tahun bagi negara merupakan sumber penghasilan devisa terbesar kedua bagi Indonesia setelah sektor minyak bumi dan gas (migas). Hal tersebut dikemukakan dalam diskusi tentang buruh migran dalam acara penyerahan Penghargaan Media Massa Peduli Buruh Migran di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (18/12). Menurut Muhammad Isnur dari LBH Jakarta, jasa TKI yang sedemikian besar seharusnya membuat berbagai pihak melihat TKI tidak hanya sebagai pahlawan devisa, tetapi juga penyelamat bangsa. Namun sayangnya, ujar Isnur, berbagai instansi pemerintahan yang erat kaitannya dengan TKI masih kerap saling menyalahkan dan menuding terkait persoalan buruh migran. "Padahal, yang seharusnya dicari adalah solusi," katanya. Menurut dia, pemerintah hingga saat ini seakan-akan masih merasa 'bangga' karena berhasil mengirimkan tenaga kerja ke sejumlah negara padahal yang lebih banyak terkirim adalah mereka yang bisa tergolong unskilled worker alias pekerja dengan keahlian minim. Ia mengutarakan harapannya agar Indonesia dapat belajar lebih banyak kepada Filipina yang tidak bergantung kepada perusahaan jasa penyalur tenaga kerja untuk mengirimkan buruh migran dari negara mereka. Isnur juga menginginkan agar media menunjukkan lebih banyak tingkat kepedulian dan keberpihakan kepada para TKI. Senada dengan Isnur, Hanif dari LSM Institute for Ecosoc Rights mengatakan, media mempunyai beragam peran penting dalam permasalahan TKI yang perlu dikembangkan. "Peran penting tersebut adalah fungsi media baik sebagai peran advokasi dalam penegakan HAM," katanya. Ia juga berharap agar media dalam menjabarkan sebuah peristiwa terkait TKI tidak hanya berhenti kepada siapa dan apa tetapi juga hingga ke pertanyaan bagaimana dan mengapa. Perspektif pemberitaan seperti itu, lanjutnya, akan membuat persoalan buruh migran menjadi lebih transparan dan dapat tergali akar masalahnya. (BK/d) |
22 December 2008
TKI Sumbang Negara Rp 130 Triliun/Tahun
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, December 22, 2008
Label: Buruh migran