Warga Malaysia Tersangka Pengiriman TKI IlegalJum'at, 07 November 2008 | 08:34 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Kepala Urusan Bina Operasi Kepolisian Resor Mataram Inspektur Satu Agus Dwi Ananto mengatakan seorang warga negara Malaysia P. Sivarajo Penchilaya, 40 tahun, dijadikan tersangka rencana pengiriman 21 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Lombok Timur ke Malaysia melalui Bandara Selaparang Mataram. "Kami tetapkan sebagai tersangka sejak Rabu," kata Agus kepada Tempo, Jumat ( 7/11). Sivarajo asal Taman Dumai, Buntar, Perak Malaysia itu dijadikan tersangka karena dituduh menyalahgunakan visa kunjungannya melancong ke Lombok untuk merekrut tenaga kerja perkebunan di negaranya. Ia dikenai tuduhan melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. ''Ia sudah kami tahan di sini,'' ujar Agus. Sesuai pasal yang dituduhkan, kata Agus, ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 25 juta. Ia yang menjabat manajer perusahaan pengerah tenaga kerja untuk perkebunan milik kerajaan Malaysia, mengakui ketidak tahuan prosedur yang harus dijalaninya karena percaya terhadap para petugas lapangan yang membantunya. Sewaktu ditangkap, ia menjawab konfirmasi Tempo mengatakan sebelumnya ia bisa membawa calon tenaga kerja dari Jawa ke Malaysia asal punya paspor. Tetapi, polisi Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Selaparang menilai perjalanan 21 orang calon TKI itu tidak prosedural. Kepala KP3U Selaparang Inspektur Dua Selamet K mengatakan seharusnya ada dokumen dari urusan tenaga kerja dan dilengkapi asuransi Supriyantho Khafid |
04 December 2008
Warga Malaysia Tersangka Pengiriman TKI Ilegal
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Thursday, December 04, 2008
Label: Buruh migran
