-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 January 2009

70% TKW Sukabumi Tidak Mendapat Gaji

Minggu, 11 Januari 2009 - 19:49 wib

SUKABUMI - DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendata hampir 70% tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukabumi tidak mendapatkan gaji. Bahkan mereka cendrung menjadi korban penganiayaan keluarga majikannya di sejumlah negara di Arab Saudi.


"Sepanjang tahun 2008 lalu, kami banyak menemukan kasus TKW yang tidak dibayar. Jumlahnya bisa mencapai 70%. Ini benar-benar mencengangkan, bahkan sebaliknya mereka cendrung menjadi korban kekerasan majikannya. Dengan latar permasalahan yang bervariatif, seperti diantaranya hal sepele masalah pekerjaan hingga kecemburuan majikan perempuan terhadap sang TKW," papar Ketua DPC SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah, Minggu (11/1/2009).

Di samping tidak mendapatkan pembayaran, kasus lainnya yang mendominasi selama 2008, adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya. Akibatnya, tidak sedikit TKW yang mengalami gangguan kejiwaan atau meninggal dunia akibat diperlakukan tidak senonoh.

Seluruh permasalahan yang dihadapi para TKW ini, kata Jejen, semakin meruncing setelah hampir sebagian besar perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (PJTKI) relatif tidak bersikap kooperatif pada kasus-kasus yang menimpa tenaga kerja yang telah dikirimnya.

"Meski para TKW ini mendapatkan bayaran kerjanya, namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Tidak sedikit dari mereka diobayar satu bulan selama satu tahun atau hingga kontrak berakhir selama dua tahun, jumlahnya pun sangat kecil dan tidak sesuai kontrak kerja. Untuk permasalahan yang seperti ini, kami sudah menangani 75 kasus, " papar Jejen.

Diakuinya, permasalahan yang dihadapai para TKW tersebut sangat sulit untuk dituntaskan. Betapa tidak, lembaganya yang berperan dalam memperjuangkan hak-hak TKW hampir bekerja secara sendiri. Kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah setempat, relatif tidak berjalan.

Pemda hanya bisa memberikan rekomendasi saja tanpa memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi warganya yang menjadi TKW. Jejen mengatakan, langkah yang tengah ditempuhnya saat ini adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Setidaknya dengan lembaga yang lebih tinggi ini, penyelesaian kasusnya akan lebih mudah," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Iwan Ridwan menjelaskan Pemkab Sukabumi telah berupaya memberikan perlindungan bagi para TKW. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan TKI dan anti perdagangan anak dan wanita.

"Kami sudah berupaya memberikan perlindungan kepada para TKW dengan melibatkan seluruh intansi terkait," tegasnya. Berdasarkan catatannya, jumlah TKW asal Sukabumi yang bekerja di luar negeri mencapai 25 ribu orang. (Toni Kamajaya/Sindo/fit)


Link: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/11/1/181573/70-tkw-sukabumi-tidak-mendapat-gaji