-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 January 2009

Asuransi Nakal, Klaim TKI Belum Terbayar

Republika Newsroom

Selasa, 20 Januari 2009 pukul 16:11:00
 

JAKARTA--Semenjak April hingga Desember 2008, 1987 Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  telah mengajukan gugatan Hak Asuransi sebesar 19 milyar rupiah terhadap 4 Konsorsium Asuransi yang bertanggung jawab.

" Baru satu konsorsium, PT. Proteksi yang telah membayar klain asuransi sebesar 70 % dan sisanya akan dibayarkan pada bulan ini," ujar Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, BNP2TKI, Margono ketika menjelaskan dalam acara Paparan Publik Capaian BNP2TKI di Jakarta; Senin (19/1).

Keempat konsorsium yang belum membayar hak TKI, menurut Margono, antara lain, PT. Asuransi Aldira, PT. Grasia Media Utama, PT. Asurans Ramajaya dan PT. Asuransi Jasa Advisindo Sejahtera.

Kepada 4 konsorsium yang belum membayarkan hak TKI, Margono menekankan, akan memberikan waktu hingga Januari 2009. "Jika tidak, kasus akan diajukan ke pengadilan," tegasnya.

Sementara itu,berdasarkan data yang di himpun BNP2TKI menyebutkan sepanjang tahun 2008 jumlah TKI yang meninggal mencapai 171 orang yang kebanyakan berasal dari Timur Tengah. Hak-hak yang telah diselesaikan mencapai 51 orang dengan total santunan US$ 207.154,36. Sisanya 12O masih dalam proses penyelesaian. cr2/it


Link: http://www.republika.co.id/berita/27134.html