-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 January 2009

BNP2TKI Lapor Presiden soal Pengalihan Kewenangan

Jumat, 9 Januari 2009 | 00:46 WIB


Jakarta, Kompas - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bakal kehilangan 95 persen porsi pekerjaan mulai 1 Februari 2009.


Seiring efektifnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-22/MEN/ XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalihkan sebagian besar kewenangan pelayanan TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke pemerintah daerah.


Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Kamis (8/1), mengatakan, dia sudah melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat empat halaman dengan tujuh lampiran tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPR, pimpinan Komisi IX DPR, dan 13 menteri.


Bertentangan dengan UU


Menurut Jumhur, pengalihan kewenangan pelayanan dari BNP2TKI ke pemda bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Peraturan Presiden No 81/2006 tentang BNP2TKI, dan Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.


"Dari 27 tugas yang ada dalam inpres, sebanyak 19 mandat untuk BNP2TKI. Jadi, Depnakertrans itu jangan terlalu panik dengan badan. Jika cuma mengurusi penempatan TKI kerja sama antarpemerintah, kami hanya membutuhkan dana Rp 5 miliar dari Rp 262 miliar anggaran tahun 2009," ujar Jumhur.


Saat menyosialisasikan Peraturan Mennakertrans No PER-22/MEN/XII/2008, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arka mengatakan, pengalihan ini sudah sesuai dengan peraturan. Peraturan ini efektif mulai 1 Februari 2009.


Menurut Wahyu Susilo, Analis Kebijakan Migrant CARE—lembaga yang aktif membela hak buruh migran—desentralisasi pelayanan penempatan TKI justru lebih meneguhkan peranan dan tanggung jawab pemda. Langkah ini dinilai lebih efektif menghapus praktik pemalsuan dokumen calon TKI.


Namun, Wahyu meminta desentralisasi kewenangan ini diatur dalam peraturan presiden. "Supaya implementasinya menjadi lebih tegas," ujarnya. (ham)



Link: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/09/0046080/bnp2tki.lapor.presiden.soal.pengalihan.kewenangan