Kamis, 15 Januari 2009 | 10:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keni, 28 tahun, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, dan Sunemi, 34 tahun, tenaga kerja Indonesia di Kuwait, yang mengalami penyiksaan oleh majikan mereka, mendapat santunan Rp 10 juta dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Ada tambahan santunan untuk modal usaha Rp 30 juta," ujar Menteri Erman ketika mengunjungi kedua pekerja Indonesia tersebut di Rumah Sakit Rabu (14/1) dalam rilis yang diterima Tempo Kamis (15/1).
Bantuan juga diberikan dari perusahaan tenaga kerja Indonesia yang memberangkatkan mereka yaitu PT Boghsan Labrindo (Rp 10 juta) dan PT Trisula Bintang Mandiri (Rp 5 juta) . Adapun bantuan dari konsorsium asuransi masing-masing Rp 10 juta di luar klaim Asuransi. Asuransi untuk Keni adalah Asuransi Proteksi, sementara Sunemi dari Asuransi JAS.
Keni mengalami penyiksaan setelah majikannya menyetrika dan mencabuti giginya. Adapun Sunemi ditusuk pisau di bagian perut oleh majikannya. "Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni dan Sunemi sudah termasuk tindakan kriminal," ujar Menteri Erman.
Menteri Erman telah berkonsultasi dengan Departemen Luar Negeri untuk menghubungi Duta Besar Arab Saudi agar diselesaikan dengan jalur hukum.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo, menjelaskan saat ini tengah dikaji langkah hukum berikutnya. "Di Riyadh dan Jeddah sudah tersedia lawyer yang akan memberi bantuan hukum, " katanya.
DIANING SARI
Link: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/15/brk,20090115-155387,id.html