-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 January 2009

Eksekusi Ditunda, Keresahan Masih Selimuti Warga Meruya Selatan

Selasa, 20 Januari 2009 20:04 WIB

Penulis : Intan Juita

JAKARTA--MI: Ditundanya eksekusi lahan di Meruya Selatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/1) tidak lantas membuat warga kawasan tersebut kembali bernafas lega. Keresahan dan ketakutan adanya eksekusi masih menyelimuti warga karena nasib kepemilikan lahan mereka tak kunjung menemui kejelasan dan kepastian hukum.

Keresahan warga terhadap ancaman eksekusi juga semakin bertambah saat muncul isu yang menyebutkan eksekusi lahan Meruya Selatan akan dilakukan diam-diam saat warga lengah. "Sampai kapan kami berada dalam ketidakjelasan seperti ini," keluh Heni, 50 salah seorang warga yang ditemui di kawasan Meruya Selatan, Selasa (20/1).

Sejak munculnya isu eksekusi Mei 2007 lalu, kedamaian dan ketentraman berangsur-angsur lenyap dari kawasan Meruya Selatan. Disebutkan Heni, sejak munculnya isu eksekusi tak pernah lagi terdengar warga yang berkaraoke atau melakukan kegiatan-kegiatan hiburan di lingkungan RW 03 tempatnya tinggal. "Banyak tetangga yang stress, dan mengeluh apa lagi yang harus dilakukan warga untuk menggagalkan eksekusi," papar Heni.

Ketakutan akan eksekusi juga sempat membuat beberapa warga Meruya hampir membatalkan niatnya menunaikan ibadah haji ke tanah suci, Mekkah. "Kedua orang tua saya khawatir eksekusi dilakukan saat  mereka tidak berada di tempat," ungkap Melda, 32 warga RW 07. Ia mengatakan, kedua orang tuanya sempat tertekan dan tidak tenang saat akan meninggalkan tanah air, tetapi setelah ditenangkan oleh pihak keluarga dan anak-anaknya, mereka pun berangkat ke Mekkah dan sudah kembali ke Indonesia beberapa minggu lalu.

Warga juga merasa terancam dengan adanya putusan PN Jakbar yang memenangkan PT Portanigra terhadap Pemprov DKI. Putusan tersebut memberi kekuatan hukum bagi PT Portanigra yang mengklaim hektaran tanah berbekal bukti lemah berupa foto kopi girik. Belum lagi mediasi segelintir warga Meruya yang isinya mengakui PT Portanigra sebagai  pemilik yang sah dan pembeli satu-satunya atas tanah obyek eksekusi seluas 44 hektare di Kelurahan Meruya Selatan. (tertera di halaman 225 turunan putusan mediasi).

"Kami menyesalkan pihak pengacara warga yang menjerumuskan dan menggiring warga sehingga warga yang tidak tahu apa-apa ikut melakukan mediasi yang isinya sangat merugikan dan malah menguntungkan PT Portanigra," sebut Sukayat Koordinator Tim Kerja Meruya Selatan.

Karena itu, lanjut Sukayat, kini warga  tidak lagi mengkuasakan hukum kepada pengacara warga, Fransiska Romana yang dinilai menjerumuskan warga Meruya Selatan. Lebih lanjut Sukayat memaparkan, saat ini pihaknya tetap melakukan koordinasi untuk siagakan masyarakat. Kita adu kuat saja dengan pihak eksekutor, kapan saja mereka datang kami akan hadapi.  "Sampai kiamat pun kami akan terus melawan dan menggagalkan jalannya eksekusi," tegas Sukayat.

Sedangkan situasi di Meruya Selatan sudah kembali normal dan berjalan seperti biasa. Tak ada lagi blokade ataupun konsentrasi massa seperti sebelumnya. Puluhan spanduk bernada penolakan terhadap eksekusi masih terpampang di berbagai sudut di kawasan ini.

Senin (19/1) ratusan warga bersiaga menghadang tim eksekutor dari PN Jakarta Barat yang dijadwalkan melakukan eksekusi pengosongan terhadap sejumlah lahan di Meruya Selatan. Namun juru sita PN Jakbar menyebutkan eksekusi ditunda tanpa menyebutkan sampai kapan dan apa alasan penundaan tersebut. (Jui/OL-03)

Link: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTcwNTE=