-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 January 2009

Jumhur: Menakertras Langgar UU

Jakarta, 10 Januari 2009 13:26

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menilai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004, karena telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 22 Tahun 2008 dan Nomor 23 Tahun 2008.

"Dengan mengeluarkan Permennakertrans Nomor 22 dan 23 Tahun 2008, berarti Menakertrans telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004," kata Jumhur, seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Jum`at (9/1).

Jumhur sebelumnya telah mengadukan persoalan keluarnya Permenankertrans Nomor 22 dan 23 Tahun 2008 ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, Jumhur juga menghadap Kalla untuk mengadukan persoalan yang sama.

Jumhur mengatakan, penerbitan Permennakertrans itu selain melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, juga melanggar UU APBN, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Tadi, Wapres Jusuf Kalla juga terkejut dengan adanya Permennakertrans ini. Dan beliau mengatakan perlu segera dilakukan pertemuan dengan Menakertrans untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Sekitar satu jam setelah Jumhur Hidayat keluar dari kantor Kalla, Erman terlihat memasuki kantor Kalla. Kalla langsung memanggil Menakertrans untuk mendengarkan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Jumhur menjelaskan, latar belakang pembentukan BNP2TKI adalah untuk membenahi persoalan TKI ke luar negeri yang selama ini semrawut dan ditangani oleh satu badan. Oleh karena itu dibentuklah BNP2TKI yang mencontoh apa yang dilakukan oleh Philipina.

Penerbitan Permennakertrans Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Asuransi TKI ini, kata Jumhur, berdampak pada pengalihan sejumlah pelayanan administrasi yang sebelumnya menjadi wewenang BNP2TKI.

Pelayanan administrasi itu antara lain surat izin pengerahan, penyelenggaraan pembekalan akhir penempatan (PAP), pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), sistem komunikasi KTKLN, rekomendasi fiskal, pengawasan lembaga pelatihan, klinik pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, asuransi, dan pengelolaan terminal khusus TKI.

Kondisi itu menjadikan wewenang BNP2TKI hanya menempatkan tenaga kerja sesuai dengan perjanjian negara asal dan negara tujuan (G to G) yang kini terbatas pada penempatan ke Korea Selatan dan Jepang (khusus perawat). "Kalau BNP2TKI hanya sebagai operator penempatan TKI secara G to G, maka itu kecil sekali TKI yang diurus hanya sekitar satu persen. Dan kalau itu cukup dengan uang lima miliar saja, padahal BNP2TKI mendapat dana dari APBN sekitar Rp260 miliar," katanya.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006, BNP2TKI mendapat 19 butir dari 27 butir amanat tentang perbaikan reformasi sistem TKI.

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi BNP2TKI, katanya, selain UU Nomor 39 Tahun 2004 itu juga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.

Jumhur menjelaskan, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, BNP2TKI selain bertugas melaksanakan program pelayanan penempatan dan Perlindungan TKI G to G dan G to P (Government to Private) juga melayani, melakukan koordinasi, dan mengawasi dokumen, pembekalan dan pemberangkatan akhir, penyelesaian masalah, sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan TKI.

"UU sepenuhnya menyerahkan operasional penempatan TKI dan sebagainya kepada BNP2TKI, sedangkan kepada Menakertrans dan instansi terkiat kami berkoodinasi. Jadi bukan Depnaker yang menjalankan," papar Jumhur.

Sesuai dengan amanat pasal 94 UU Nomor 39 Tahun 2004, lanjutnya, keberadaan BNP2TKI dimaksudkan untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI melalui pelayanan dan tanggung jawab terpadu. "Itu bunyi Undang-Undangnya. Jadi kalau ada pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 berarti ilegal dan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Jumhur berharap, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelaksana/pendukung terkait tetap melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan UU. [EL, Ant]

Link: http://gatra.com/artikel.php?id=121894