Republika Newsroom
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menargetkan penempatan 40 persen TKI formal di luar negeri sepanjang tahun 2009."Kami mencanangkan 2009 sebagai tahun peningkatan penempatan TKI formal," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Data Pusat Penelitian dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI menyebutkan bahwa dari 748.825 orang TKI yang ditempatkan di luar negeri sebanyak 36 persen diantaranya merupakan TKI formal sedangkan selebihnya merupakan TKI informal. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2007 yakni dari 696.746 orang TKI yang ditempatkan di luar negeri sebanyak 28,16 persen diantaranya merupakan TKI formal.
TKI formal merupakan sebutan bagi mereka yang bekerja di berbagai perusahaan berbadan hukum seperti perkebunan, pertambangan, industri, dan sebagainya sedangkan TKI informal umumnya merupakan penata laksana rumah tangga yang bekerja pada perorangan (majikan).Jumhur menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis di Bandung 14-16 Januari, seluruh jajaran BNP2TKI di pusat dan daerah diarahkan untuk melaksanakan program peningkatan penempatan TKI formal sepanjang 2009.
Ia berharap target menempatkan 40 persen TKI formal sepanjang 2009 dapat tercapai dan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya akan mencapai di atas 50 persen. Untuk mencapai target itu, kata Jumhur, BNP2TKI akan melaksanakan sistem layanan terpadu satu pintu (LTSP) seperti di Mataram, NTB, mengembangkan pusat pelatihan TKI berbasis komunitas di desa-desa (community base trainingenter), penempatan kembali TKI bermasalah dari wilayah perbatasan, dan pembentukan pusat krisis.
Sementara mengenai evaluasi 2008, terdapat 45.337 kasus TKI bermasalah yang ditangani di terminal pendataan kepulangan TKI di Selapajang, Tangerang, Banten. Terdapat 1.130 pengaduan TKI dan sebanyak 998 pengaduan diantaranya (87,25 persen) dapat diselesaikan. Sedangkan dari kegiatan penyisiran (sweeping), petugas BNP2TKI berhasil menjaring 718 calon TKI di bawah umur, tidak memenuhi persyaratan kesehatan, atau melakukan pemalsuan dokumen.
Permasalahan TKI tersebut terjadi antara lain karena pihak Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) kurang baik dalam menempatkan TKI.Dari 139 PPTKIS (dikenal pula dengan istilah PJTKI atau perusahaan jasa TKI) yang dijadikan sampel dalam evaluasi, terdapat 10 persen PPTKIS yang pelayanannya buruk.
Sementara penempatan TKI berdasarkan program kerja sama antarpemerintah (G to G) Indonesia dan Korsel, BNP2TKI telahmenempatkan 1.885 TKI selama 2008 dan angka itu melebihi kuota sebanyak 9.500 orang TKI yang dikirim ke negeri ginseng itu.Sedangkan dalam program "G to G" dengan Jepang, telah ditempatkan 208 TKI yang bekerja sebagai perawat dan pengasuh jompo dari 1.000 orang yang dibutuhkan di negeri matahari terbit itu.ant/kp
Link: http://www.republika.co.id/berita/26958.html