-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

13 January 2009

Korban Lumpur Pertanyakan Bantuan

Sebagian Warga Tidak Tahu

Selasa, 13 Januari 2009 | 14:25 WIB


SIDOARJO, KOMPAS - Sekitar 50 orang korban lumpur Lapindo mendatangi gedung DPRD Sidoarjo, Senin (12/1). Mereka menanyakan tentang bantuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada korban lumpur Lapindo sejumlah Rp 10 miliar. Beberapa warga belum menerima bantuan yang dicairkan sejak tahun 2007 tersebut.


Ali Rohmat, salah satu korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, menyatakan belum menerima bantuan presiden tersebut. Sejak pindah ke Jakarta akibat rumahnya terendam lumpur, Ali sama sekali tidak mengetahui bantuan bagi korban lumpur dari presiden tersebut. Selama ini ia hanya menerima ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya.


"Saya tahu beberapa waktu lalu dari telepon warga lainnya yang katanya sudah menerima bantuan itu. Kedatangan kami ke Dewan untuk memperoleh kejelasan seputar dana tersebut." tutur Ali.


Dewan Pengarah Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo Jalaluddin Alham yang menemui warga, mengatakan bahwa bantuan Presiden sejumlah Rp 10 miliar tersebut masih ada. Bagi warga yang belum menerima, hal itu disebabkan informasi mengenai bantuan tersebut tidak sampai kepada warga yang sebagian besar sudah mengungsi ke luar Sidoarjo.


"Dana itu tidak ditahan. Hanya saja sebagian warga memang tidak tahu seputar dana bantuan tersebut. Ini terjadi karena warga tercerai- berai untuk mengungsi sehingga informasi itu tidak sampai ke telinga mereka," kata Jalaluddin seraya menambahkan bahwa pengelolaan dana tersebut di bawah Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BKBPMP) Kabupaten Sidoarjo.


Secara terpisah, Kepala BKBPMP Kabupaten Sidoarjo Tri Ratih mengungkapkan, dari Rp 10 miliar dana bantuan Presiden itu, sekitar Rp 9 miliar sudah tersalurkan kepada 10.277 keluarga korban lumpur dalam peta terdampak. Dana tersebut sudah disalurkan sejak 2007 dan masih berlangsung sampai sekarang.


"Syarat yang harus dipenuhi bagi korban lumpur yang ingin menerima bantuan tersebut adalah memiliki rekening bank dan syarat- syarat lainnya sesuai yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007," kata Ratih.


Jika korban lumpur tidak memiliki rekening dan syarat yang ditentukan, menurut Ratih, pihaknya tidak berani menyalurkannya. (APO)



Link: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/13/14252626/korban.lumpur.pertanyakan.bantuan..