Lapindo Ingkar Janji Lagi, Korban Lumpur Ancam Demo di Jakarta
Jum'at, 02 Januari 2009 | 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Koordinator korban semburan lumpur Perumahan Tanggulanggin Anggun Sejahtera (Perum Tas) Sidoarjo, yang tergabung dalam Kelompok Tim Enam belas, Koes Soelaksono mengatakan akan kembali menggelar unjuk rasa di Jakarta pada pekan depan.
"Minarak melanggar kesepakatan dengan warga," katanya pada Tempo, Jumat (2/1). Ia mengatakan sebelumnya warga telah sepakat menerima skema pembayaran ganti rugi 80 persen dengan cara angsuran Rp 30 juta per bulan dari Minarak Lapindo Jaya.
Selain itu korban juga akan mendapat biaya sewa rumah Rp 2,5 juta. Kesepakatan ini dibuat di hadapan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta pada 3 Desember tahun lalu. Ada sebanyak 3700 berkas kepemilikan tanah dan aset yang tergabung dalam kelompok ini.
Namun saat realisasi ternyata Minarak hanya mentransfer masing-masing sebesar Rp 15 juta kepada sekitar 700 berkas. Bahkan, dari 1.071 berkas yang jatuh tempo pada Desember 2008, sebanyak 346 berkas bahkan belum mendapatkan pembayaran angsuran ganti rugi.
"Janjinya mereka mengangsur Rp 30 juta tapi kenapa hanya Rp 15 juta," katanya. Angsuran sebesar Rp 15 juta kata dia tidak cukup digunakan untuk membeli tanah. Alasan inilah kata dia yang membuat korban semburan lumpur tidak lagi mempercayai skema angsuran oleh Minarak.
"Kita akan unjuk rasa dan menuntut agar pembayaran ganti rugi 80 persen dibayar tunai dan lunas," ucap dia. Perwakilan warga, katanya, telah melayangkan protes ke Minarak Lapindo Jaya terkait besarnya angsuran yang tidak sesuai kesepakatan. "Jawaban mereka karena Minarak hanya mampu bayar segitu," kata dia. Ia mengatakan Minarak telah sewenang-wenang melanggar kesepakatan bersama.
Vice President Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla mengatakan akan melakukan pengecekan keuangan terlebih dahulu. "Mungkin pembayaran Rp 15 juta itu hanya simulasi saja," kata dia. Ia mengatakan patokan skema angsuran pembayaran ganti rugi tetap berdasarkan pada kesepakatan yang telah ditandatangani warga dengan Minarak pada awal Desember lalu.
"Kesepakatannya pembayarannya Rp 30 juta dalam sebulan," ujar dia. Artinya, menurut Andi Darussalam, pembayaran bisa dilakukan dalam dua atau tiga kali angsuran asalkan dilakukan dalam bulan yang sama.
"Misalnya pada Desember harus bayar Rp 30 juta, ini bisa diangsur dua atau tiga kali selama masih bulan Desember," katanya. Ia menambahkan ada persepsi yang berbeda antara korban dan Minarak terkait skema angsuran yang telah disepakati.
DINI MAWUNTYAS
"Minarak melanggar kesepakatan dengan warga," katanya pada Tempo, Jumat (2/1). Ia mengatakan sebelumnya warga telah sepakat menerima skema pembayaran ganti rugi 80 persen dengan cara angsuran Rp 30 juta per bulan dari Minarak Lapindo Jaya.
Selain itu korban juga akan mendapat biaya sewa rumah Rp 2,5 juta. Kesepakatan ini dibuat di hadapan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta pada 3 Desember tahun lalu. Ada sebanyak 3700 berkas kepemilikan tanah dan aset yang tergabung dalam kelompok ini.
Namun saat realisasi ternyata Minarak hanya mentransfer masing-masing sebesar Rp 15 juta kepada sekitar 700 berkas. Bahkan, dari 1.071 berkas yang jatuh tempo pada Desember 2008, sebanyak 346 berkas bahkan belum mendapatkan pembayaran angsuran ganti rugi.
"Janjinya mereka mengangsur Rp 30 juta tapi kenapa hanya Rp 15 juta," katanya. Angsuran sebesar Rp 15 juta kata dia tidak cukup digunakan untuk membeli tanah. Alasan inilah kata dia yang membuat korban semburan lumpur tidak lagi mempercayai skema angsuran oleh Minarak.
"Kita akan unjuk rasa dan menuntut agar pembayaran ganti rugi 80 persen dibayar tunai dan lunas," ucap dia. Perwakilan warga, katanya, telah melayangkan protes ke Minarak Lapindo Jaya terkait besarnya angsuran yang tidak sesuai kesepakatan. "Jawaban mereka karena Minarak hanya mampu bayar segitu," kata dia. Ia mengatakan Minarak telah sewenang-wenang melanggar kesepakatan bersama.
Vice President Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla mengatakan akan melakukan pengecekan keuangan terlebih dahulu. "Mungkin pembayaran Rp 15 juta itu hanya simulasi saja," kata dia. Ia mengatakan patokan skema angsuran pembayaran ganti rugi tetap berdasarkan pada kesepakatan yang telah ditandatangani warga dengan Minarak pada awal Desember lalu.
"Kesepakatannya pembayarannya Rp 30 juta dalam sebulan," ujar dia. Artinya, menurut Andi Darussalam, pembayaran bisa dilakukan dalam dua atau tiga kali angsuran asalkan dilakukan dalam bulan yang sama.
"Misalnya pada Desember harus bayar Rp 30 juta, ini bisa diangsur dua atau tiga kali selama masih bulan Desember," katanya. Ia menambahkan ada persepsi yang berbeda antara korban dan Minarak terkait skema angsuran yang telah disepakati.
DINI MAWUNTYAS