Jumat,09 Januari 2009 22:30 WIB
"Kami melaporkan ke Wapres Jusuf Kalla karena UU dan Peraturan pemerintah yang melatarbelakangi pembentukan BNP2TKI dilanggar dengan adanya permen ini," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di kantor Wapres, Jumat (9/1).
Ia menyebutkan permen tersebut menyatakan bahwa BNP2TKI hanya menjadi operator yang mengurus TKI yang dikirim berdasarkan skema G to G. Padahal dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, seharusnya BNP2TKI menjadi operator penempatan TKI ke seluruh negara. Sementara Depnakertrans bertugas menjadi regulatornya. "Permen itu menciutkan peran BNP2TKI hanya menjadi 0,7% dari proses penempatan itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan tidak benar kalau tugas BNP2TKI hanya urusi G to G. "Kami ada 17 direktur, 4 deputi, dan kepala badan. Salah satu direktur badan mengurusi g to g," ungkapnya.
Jumhur menambahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa sejarah pembentukan BNP2TKI justru diharapkan menjadi badan tenaga kerja seperti di Philipina. BNP2TKI nantinya menjadi lembaga yang membereskan persoalan yang selama ini menimpa TKI. "Karena itu Wapres meminta menteri bertemu dia menjelaskan masalah ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Jumhur mengatakan, pada masa lalu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) selama ini menjadikan tenaga kerja hanya sebagai komoditi. Karena itu BNP2TKI dibentuk untuk menertibkan PJTKI yang seenaknya mengeluarkan izin, sertifikasi, dan pelatihan kepada TKI. "Sudah puluhan tahun tidak tertib. Buat apa ada badan kalau tidak ada perubahan," ujarnya. (Che/OL-06)
Link: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTUyMjE=
Penulis : Emir Chairullah
JAKARTA--MI: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan TKI di luar negeri melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Permen tersebut justru memangkas wewenang BNP2TKI dalam penempatan TKI ke manca negara. "Kami melaporkan ke Wapres Jusuf Kalla karena UU dan Peraturan pemerintah yang melatarbelakangi pembentukan BNP2TKI dilanggar dengan adanya permen ini," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di kantor Wapres, Jumat (9/1).
Ia menyebutkan permen tersebut menyatakan bahwa BNP2TKI hanya menjadi operator yang mengurus TKI yang dikirim berdasarkan skema G to G. Padahal dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, seharusnya BNP2TKI menjadi operator penempatan TKI ke seluruh negara. Sementara Depnakertrans bertugas menjadi regulatornya. "Permen itu menciutkan peran BNP2TKI hanya menjadi 0,7% dari proses penempatan itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan tidak benar kalau tugas BNP2TKI hanya urusi G to G. "Kami ada 17 direktur, 4 deputi, dan kepala badan. Salah satu direktur badan mengurusi g to g," ungkapnya.
Jumhur menambahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa sejarah pembentukan BNP2TKI justru diharapkan menjadi badan tenaga kerja seperti di Philipina. BNP2TKI nantinya menjadi lembaga yang membereskan persoalan yang selama ini menimpa TKI. "Karena itu Wapres meminta menteri bertemu dia menjelaskan masalah ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Jumhur mengatakan, pada masa lalu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) selama ini menjadikan tenaga kerja hanya sebagai komoditi. Karena itu BNP2TKI dibentuk untuk menertibkan PJTKI yang seenaknya mengeluarkan izin, sertifikasi, dan pelatihan kepada TKI. "Sudah puluhan tahun tidak tertib. Buat apa ada badan kalau tidak ada perubahan," ujarnya. (Che/OL-06)
Link: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTUyMjE=
