Sabtu, 10 Januari 2009
Jakarta-Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, sebagai hasil revisi dari peraturan sebelumnya, terus menuai pro dan kontra.
Di satu pihak, kebijakan tersebut dinilai menjadi terobosan baru yang membela TKI, namun di sisi lain berhasil menggeser kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) selaku operator dalam pelayanan terhadap TKI.
Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah mengungkapkan bahwa perubahan yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mengandung nilai semangat desentralisasi yang patut di apresiasi.
Mengacu pada kebijakan otonomi daerah, katanya, permen tersebut berupaya memberikan ruang gerak kepada pemda untuk dapat lebih melakukan kontrol dalam hal penempatan TKI di luar negeri karena selama ini regulasi yang ada tidak memberikan peluang.
"Ini suatu kemajuan yang besar. Diharapkan, pemda dapat segera melakukan upaya tindak lanjut dalam mendukung aturan yang baru saja dibuat," katanya, saat dihubungi SH, Jumat (9/1).
Ia menuturkan, selama ini pengawasan yang dilakukan pemda sangatlah rendah karena terbatas oleh otoritas PJTKI yang tidak membuka celah untuk memberikan keterbukaan informasi. Sebagai contoh, ia menjelaskan, di wilayah Indramayu tercatat 10.000 TKI oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akan tetapi, lanjutnya, jika dilihat dari pengiriman uang TKI melalui Western Junior, jumlahnya mencapai 97.000.
Di lain pihak, BNP2TKI tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Kami hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada dan lebih tinggi dari Peraturan Menteri," kata Kepala Bagian Humas BNP2TKI Rosyandi Moenzier.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, BNP2TKI selain bertugas melaksanakan program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI "G to G (Government to Government)" dan "G to P (Government to Private)", juga melayani, melakukan koordinasi, serta mengawasi dokumen, pembekalan dan pemberangkatan akhir, penyelesaian masalah, sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI beserta keluarganya.
Ia mengatakan, sesuai amanat Pasal 94 UU Nomor 39 Tahun 2004, keberadaan BNP2TKI dimaksudkan untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI melalui pelayanan dan tanggung jawab terpadu.
"Itu bunyi undang-undangnya. Jadi kalau ada pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, berarti ilegal dan ada konsekuensi hukumnya," kata Rosyandi.
Lebih jauh Anis menambahkan, jika melihat kewenangan dan peran BNP2TKI yang "terpangkas" akibat revisi kedua permen oleh Depnakertrans, ia mendesak Komisi IX DPR RI untuk melakukan evaluasi terkait posisi BNP2TKI, apakah masih patut dipertahankan.
Menurutnya, masalah penempatan tidak memerlukan badan khusus lagi karena peran Depnakertrans dalam hal penempatan dan perlindungan TKI sudah cukup maksimal.
Surat Jumhur untuk Presiden
Sementara itu, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengungkapkan secara gamblang bahwa pihaknya telah menuliskan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dinilai tidak harmonis dengan kebijakan BNP2TKI.
"Saya laporkan mengenai ketidakharmonisan antara Depnakertrans dan BNP2TKI. Saya serahkan masalah ini ke Presiden karena saya anak buahnya," kata dia.
Dalam surat sepanjang empat halaman, disertai tujuh lampiran, Jumhur melaporkan segala persoalan dari A sampai Z terkait TKI. "Surat itu saya buat semalam dan dikirim tadi pagi. Sekarang sudah sampai ke Presiden," katanya.
Ia mengatakan kalau BNP2TKI hanya mengurusi pengiriman dan penempatan TKI melalui kerja sama antarpemerintah, jumlahnya kurang dari satu persen dari keseluruhan jumlah TKI sekitar enam juta orang. "Kalau hanya mengurusi TKI melalui 'G to G', cukup dengan uang lima miliar saja. Padahal, BNP2TKI mendapat dana dari APBN sekitar Rp 260 miliar," katanya.
Menanggapi surat dari Jumhur, Menakertrans Erman Suparno enggan berkomentar lebih jauh. "Pada dasarnya, revisi Permen 18 merupakan konsekuensi logis dari perundang-undangan yang ada ketika diberlakukan PP (Peraturan Pemerintah-red) Nomor 38 Tahun 2007 dan UU Nomor 39 Tahun 2008. Tidak ada masalah karena sudah sesuai UU," tuturnya. Saat ditanya soal isu ketidakharmonisan dengan BNP2TKI, Erman mengatakan, "Selama ini saya tidak beranggapan seperti itu".
(ellen piri)
Link: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/10/eko03.html
