Pikiran Rakyat
Minggu, 11 Januari 2009 , 20:05:00
JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah Daerah (Pemda) kini harus ikut bertanggung jawab dalam melayani dan mengawasi pelaksanaan penempatanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke manca negara. Dengan adanya peran pemda tersebut, permasalahan TKI diharapkan akan bisa makin ditekan.
"Kami mendukung penyempuraan pengelolan penempatan TKI ini sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih," kata Ketua Himpunan Pengusaha TKI (Himsataki) Yunus Moh. Yamani di Jakarta, Minggu (11/1).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah. Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 22 dan 23 Tahun 2008. Peraturan tersebut berdampak pada pengalihan sebagian tugas dan wewenang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI(BNP2TKI) ke pemda.
Menurut plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arka mengumumkan bahwa Menakertrans Erman Suparno sudah menandatangani Permenakertrans No.22/2008 yang juga diikuti dengan Permenakertrans No.23/2008 merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya sejumlah peraturan perundangan tentang kementerian negara, Pemda, dan perdagangan orang.
Permenakertrans yang baru tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenakertrans No. 18 Tahun 2007 yang menjadikan BNP2TKI sebagai regulator sekaligus operator dalam penempatan TKI.
Yunus mengatakan, dengan adanya peraturan yang baru ini akan jauh lebih baik karena tidak tumpang tindih. "sebelumya, Ketua BNP2TKI bertindak melampaui batas kewenanganya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan instansi lain," katanya.
Kendati demikian dia berharap BNP2TKI bisa lebih optimal dalam penempatan TKI secara G to G (pemerintah dan pemerintah dan membuka peluang penempatan TKI ke negara lain yang selama ii belum dijamah.
Yunus mengingatkan, berdasarkan aturan baru itu maka BNP2TKI tidak boleh lagi melakukan inspeksi mendadak kepada PJTKI. Perusahan Penempatan TKI Swasta pun diminta tetap berkerja secara profesional dan sesuai ataruan yang berlaku.
Sementara Wakil Ketum Apjati Rusdi Basalamah mengatakan, kalangan PJTKI mengharapkan Permenakertran itu bisa meminimalkan pungutan-pungutan yang selama masih terjadi sejak perekrutan hingga pemulangan TKI ke tempat asalnya.
Menyinggung tentang tarik menarik wewenang yang terjadi antara Depnakertrans dan BNP2TKI, Rusdi menyatakan, "Jika mau jujur maka awal kekeliruan ada pada Menakertrans yang terlalu memaksakan pemberian wewenang terlalu besar dan tidak proporsional kepada organisasi baru yang bernama BNP2TKI melalui Permenakertrans No. 18/2007." Menurut dia, BNP2TKI seharusnya diberi wewenang secara bertahap dengan menjadi pelaksana penempatan secara G to G, kemudian dievaluasi secara berkala. "Jika, bagus lalu diberi tambahan tugas dan wewenang baru," kata Rusdi.
Sementara fakta yang terjadi dalam dua tahun terakhir (2007-2009) tugas dan wewenang BNP2TKI terlalu berat dan tidak proporsional sehingga banyak yang keluar dari peraturan perundangan yang ada dan berbenturan dengan instansi lain. "Kondisi ini sangat disayangkan dan mengganggu program penempatan dan perlindungan TKI," kata Rusdi. (A-78/A-26). ***
Minggu, 11 Januari 2009 , 20:05:00
JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah Daerah (Pemda) kini harus ikut bertanggung jawab dalam melayani dan mengawasi pelaksanaan penempatanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke manca negara. Dengan adanya peran pemda tersebut, permasalahan TKI diharapkan akan bisa makin ditekan.
"Kami mendukung penyempuraan pengelolan penempatan TKI ini sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih," kata Ketua Himpunan Pengusaha TKI (Himsataki) Yunus Moh. Yamani di Jakarta, Minggu (11/1).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah. Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 22 dan 23 Tahun 2008. Peraturan tersebut berdampak pada pengalihan sebagian tugas dan wewenang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI(BNP2TKI) ke pemda.
Menurut plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arka mengumumkan bahwa Menakertrans Erman Suparno sudah menandatangani Permenakertrans No.22/2008 yang juga diikuti dengan Permenakertrans No.23/2008 merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya sejumlah peraturan perundangan tentang kementerian negara, Pemda, dan perdagangan orang.
Permenakertrans yang baru tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenakertrans No. 18 Tahun 2007 yang menjadikan BNP2TKI sebagai regulator sekaligus operator dalam penempatan TKI.
Yunus mengatakan, dengan adanya peraturan yang baru ini akan jauh lebih baik karena tidak tumpang tindih. "sebelumya, Ketua BNP2TKI bertindak melampaui batas kewenanganya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan instansi lain," katanya.
Kendati demikian dia berharap BNP2TKI bisa lebih optimal dalam penempatan TKI secara G to G (pemerintah dan pemerintah dan membuka peluang penempatan TKI ke negara lain yang selama ii belum dijamah.
Yunus mengingatkan, berdasarkan aturan baru itu maka BNP2TKI tidak boleh lagi melakukan inspeksi mendadak kepada PJTKI. Perusahan Penempatan TKI Swasta pun diminta tetap berkerja secara profesional dan sesuai ataruan yang berlaku.
Sementara Wakil Ketum Apjati Rusdi Basalamah mengatakan, kalangan PJTKI mengharapkan Permenakertran itu bisa meminimalkan pungutan-pungutan yang selama masih terjadi sejak perekrutan hingga pemulangan TKI ke tempat asalnya.
Menyinggung tentang tarik menarik wewenang yang terjadi antara Depnakertrans dan BNP2TKI, Rusdi menyatakan, "Jika mau jujur maka awal kekeliruan ada pada Menakertrans yang terlalu memaksakan pemberian wewenang terlalu besar dan tidak proporsional kepada organisasi baru yang bernama BNP2TKI melalui Permenakertrans No. 18/2007." Menurut dia, BNP2TKI seharusnya diberi wewenang secara bertahap dengan menjadi pelaksana penempatan secara G to G, kemudian dievaluasi secara berkala. "Jika, bagus lalu diberi tambahan tugas dan wewenang baru," kata Rusdi.
Sementara fakta yang terjadi dalam dua tahun terakhir (2007-2009) tugas dan wewenang BNP2TKI terlalu berat dan tidak proporsional sehingga banyak yang keluar dari peraturan perundangan yang ada dan berbenturan dengan instansi lain. "Kondisi ini sangat disayangkan dan mengganggu program penempatan dan perlindungan TKI," kata Rusdi. (A-78/A-26). ***
