Minggu 11 Januari 2009, Jam: 19:14:00
JAKARTA (Pos Kota) - Perusahaan jasa TKI (PJTKI), akan menata sistem pengelolaan yang diperlukan untuk mengantisipasi masalah yang ditimbulkan akibat perubahan aturan penempatan TKI ke luar negeri.
Salah satunya, kata Ketua Umum Himsataki Yunus M. Yamani, penyiapan armada pemulangan TKI dan kerjasama dengan perusahaan penukaran uang (money changer) dan bank-bank pemerintah yang telah ada di Terminal 4 atau Terminal Pemulangan TKI.
Kepada BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) yang wewenangnya telah dicabut melalui Permennaker No.22/2008, diingatkan agar tidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada PJTKI.
Wakil Ketum Apjati, Rusdi Basalamah, mengatakan kalangan PJTKI mengharapkan Permenakertrans itu bisa meminimalkan pungutan-pungutan yang masih terjadi sejak perekrutan hingga pemulangan TKI ke tempat asalnya.
AWAL KEKELIRUAN
Menyinggung tentang tarik menarik wewenang yang terjadi antara Depnakertrans dan BNP2TKI, Rusdi menyatakan, "Jika mau jujur, awal kekeliruan pada Menakertrans yang memberikan wewenang terlalu besar kepada BNP2TKI melalui Permenakertrans No.18/2007."
Fakta yang terjadi dalam dua tahun terakhir (2007-2009) tugas dan wewenang BNP2TKI terlalu berat dan tidak proporsional sehingga banyak yang keluar dari peraturan perundangan yang ada dan berbenturan dengan instansi lain.
Selama ini yang menempatkan TKI ke mancanegara dan mendatangkan devisa miliaran dolar adalah PJTKI, bukan Depnakertrans dan BNP2TKI. "Karana itu prioritas utama pemerintah adalah menciptakan suasana kondusif pada program penempatan dan perlindungan TKI, bukan sebaliknya," kata Rusdi.
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp? id=50054&ik= 6
JAKARTA (Pos Kota) - Perusahaan jasa TKI (PJTKI), akan menata sistem pengelolaan yang diperlukan untuk mengantisipasi masalah yang ditimbulkan akibat perubahan aturan penempatan TKI ke luar negeri.
Salah satunya, kata Ketua Umum Himsataki Yunus M. Yamani, penyiapan armada pemulangan TKI dan kerjasama dengan perusahaan penukaran uang (money changer) dan bank-bank pemerintah yang telah ada di Terminal 4 atau Terminal Pemulangan TKI.
Kepada BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) yang wewenangnya telah dicabut melalui Permennaker No.22/2008, diingatkan agar tidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada PJTKI.
Wakil Ketum Apjati, Rusdi Basalamah, mengatakan kalangan PJTKI mengharapkan Permenakertrans itu bisa meminimalkan pungutan-pungutan yang masih terjadi sejak perekrutan hingga pemulangan TKI ke tempat asalnya.
AWAL KEKELIRUAN
Menyinggung tentang tarik menarik wewenang yang terjadi antara Depnakertrans dan BNP2TKI, Rusdi menyatakan, "Jika mau jujur, awal kekeliruan pada Menakertrans yang memberikan wewenang terlalu besar kepada BNP2TKI melalui Permenakertrans No.18/2007."
Fakta yang terjadi dalam dua tahun terakhir (2007-2009) tugas dan wewenang BNP2TKI terlalu berat dan tidak proporsional sehingga banyak yang keluar dari peraturan perundangan yang ada dan berbenturan dengan instansi lain.
Selama ini yang menempatkan TKI ke mancanegara dan mendatangkan devisa miliaran dolar adalah PJTKI, bukan Depnakertrans dan BNP2TKI. "Karana itu prioritas utama pemerintah adalah menciptakan suasana kondusif pada program penempatan dan perlindungan TKI, bukan sebaliknya," kata Rusdi.
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp? id=50054&ik= 6
