08 Jan 2009
[JAKARTA] Kewenangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diakan kembalikan ke pemerintah daerah, mulai 1 Februari 2009.
Penempatan TKI di luar negeri tidak lagi melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/1).
Turut hadir dalam acara itu adalah sekitar 50 pengusaha Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Para pengusaha ini menyambut gembira kebijakan pemerintah ini.
Arke mengatakan, selanjutnya BNP2TKI hanya mengurus penempatan TKI dengan program government to government (G to G) dan penempatan TKI di Korea dan Jepang, terutama untuk perawat.
Menurut Arke, perubahan sistem tersebut membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasri Nomor 18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri resmi dicabut dan digantikan dengan Permenakertrans Nomor 22/MEN/XII/2008.
Perubahan seperti itu, kata Arke, karena pemerintah menilai sistem penempatan dan perlindungan TKI melalui BNP2TKI belum maksimal. Selain itu, katanya, pemerintah ingin memberdayakan peran instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Arke mengatakan, masalah penempatan dan perlindungan TKI selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Depnakertrans di daerah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Selain mengubah regulasi seperti tersebut di atas, kata Arke, pihaknya juga merevisi Permenakertrans Nomor 20/ MEN/X/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan Permankertrans No. 23/MEN/XII/2008. Dalam revisi peraturan ini, pelaksanaan program asuransi TKI dapat menggunakan jasa pialang.
Menurut Arke, kinerja asuransi TKI akan dievaluasi secara periodik tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila terjadi hal yang krusial. [E-8]
Link: http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=3381
[JAKARTA] Kewenangan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diakan kembalikan ke pemerintah daerah, mulai 1 Februari 2009.
Penempatan TKI di luar negeri tidak lagi melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/1).
Turut hadir dalam acara itu adalah sekitar 50 pengusaha Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Para pengusaha ini menyambut gembira kebijakan pemerintah ini.
Arke mengatakan, selanjutnya BNP2TKI hanya mengurus penempatan TKI dengan program government to government (G to G) dan penempatan TKI di Korea dan Jepang, terutama untuk perawat.
Menurut Arke, perubahan sistem tersebut membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasri Nomor 18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri resmi dicabut dan digantikan dengan Permenakertrans Nomor 22/MEN/XII/2008.
Perubahan seperti itu, kata Arke, karena pemerintah menilai sistem penempatan dan perlindungan TKI melalui BNP2TKI belum maksimal. Selain itu, katanya, pemerintah ingin memberdayakan peran instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Arke mengatakan, masalah penempatan dan perlindungan TKI selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Depnakertrans di daerah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Selain mengubah regulasi seperti tersebut di atas, kata Arke, pihaknya juga merevisi Permenakertrans Nomor 20/ MEN/X/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan Permankertrans No. 23/MEN/XII/2008. Dalam revisi peraturan ini, pelaksanaan program asuransi TKI dapat menggunakan jasa pialang.
Menurut Arke, kinerja asuransi TKI akan dievaluasi secara periodik tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila terjadi hal yang krusial. [E-8]
Link: http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=3381
