Penerapan Fiskal Berpotensi Kurangi TKI Ilegal
5 Januari 2009 | 10:52 WIB
Tanjungpinang ( Berita ) : Penerapan pembayaran fiskal luar negeri di Pelabuhan Internasional Kota Tanjungpinang, Batam dan Karimun berpotensi mengurangi jumlah TKI ilegal yang berniat bekerja di
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Kepri, Jony Worotikan, Minggu [04/01] memastikan, penerapan fiskal sebesar Rp1 juta dapat mengurangi jumlah TKI ilegal yang menggunakan paspor wisata untuk bekerja di Malaysia dan Singapura.
"Mereka pasti hitung-hitungan dulu sebelum berangkat. Biaya fiskal itu cukup tinggi sehingga memungkinkan TKI ilegal membatalkan niatnya bekerja di
Johny mengatakan, kemungkinan TKI yang menggunakan paspor wisata untuk bekerja di
Sementara banyak juga TKI ilegal yang nekat, berangkat ke
"TKI ilegal punya banyak cara untuk terlepas dari jeratan hukum dan fiskal. Mereka kemungkinan menggunakan pelabuhan rakyat untuk berangkat ke
Seorang petugas fiskal Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Ahmad Sukri Nasution mengatakan, penumpang yang secara otomatis bebas dari fiskal adalah TKI yang memiliki kartu keterangan kerja luar negeri.
Sementara TKI selain dengan kartu keterangan kerja luar negeri wajib memiliki
"TKI tidak dikenakan fiskal. Namun TKI tersebut harus memiliki kartu tanda kerja luar negeri atau memiliki
Penumpang yang dibebaskan pembayaran fiskal lainnya adalah masyarakat berusia di bawah 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jemaah haji dan pelintas batas jalan darat.
Link: http://beritasore.com/2009/01/05/penerapan-fiskal-berpotensi-kurangi-tki-ilegal/