-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

07 January 2009

Penerapan Fiskal Berpotensi Kurangi TKI Ilegal

Penerapan Fiskal Berpotensi Kurangi TKI Ilegal

5 Januari 2009 | 10:52 WIB


Tanjungpinang ( Berita ) :  Penerapan pembayaran fiskal luar negeri di Pelabuhan Internasional Kota Tanjungpinang, Batam dan Karimun berpotensi mengurangi jumlah TKI ilegal yang berniat bekerja di Malaysia maupun Singapura.


Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Kepri, Jony Worotikan, Minggu [04/01] memastikan, penerapan fiskal sebesar Rp1 juta dapat mengurangi jumlah TKI ilegal yang menggunakan paspor wisata untuk bekerja di Malaysia dan Singapura.


"Mereka pasti hitung-hitungan dulu sebelum berangkat. Biaya fiskal itu cukup tinggi sehingga memungkinkan TKI ilegal membatalkan niatnya bekerja di Malaysia dan Singapura," tuturnya.

Johny mengatakan, kemungkinan TKI yang menggunakan paspor wisata untuk bekerja di Malaysia maupun Singapura tidak memiliki kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) sehingga wajib membayar fiskal.


Sementara banyak juga TKI ilegal yang nekat, berangkat ke Malaysia dengan memanfaatkan pelabuhan rakyat untuk menghindari petugas keamanan. Mereka tidak membawa paspor selama bekerja di Malaysia.


"TKI ilegal punya banyak cara untuk terlepas dari jeratan hukum dan fiskal. Mereka kemungkinan menggunakan pelabuhan rakyat untuk berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Seorang petugas fiskal Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura  Ahmad Sukri Nasution mengatakan, penumpang yang secara otomatis bebas dari fiskal adalah TKI yang memiliki kartu keterangan kerja luar negeri.


Sementara TKI selain dengan kartu keterangan kerja luar negeri wajib memiliki surat keterangan bebas fiskal luar negeri.


"TKI tidak dikenakan fiskal. Namun TKI tersebut harus memiliki kartu tanda kerja luar negeri atau memiliki surat keterangan bebas fiskal luar negeri," ujarnya.


Penumpang yang dibebaskan pembayaran fiskal lainnya adalah masyarakat berusia di bawah 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jemaah haji dan pelintas batas jalan darat.


Selain kepada TKI, lanjutnya, bebas bayar fiskal dengan disertai surat keterangan bebas fiskal luar negeri juga diberikan kepada mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitihan, tenaga kerja asing (di Batam, Bintan dan Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping, program pertukaran mahasiswa dan pelajar, dan anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga dan keagamaan. ( ant )

Link: http://beritasore.com/2009/01/05/penerapan-fiskal-berpotensi-kurangi-tki-ilegal/