Republika Newsroom
Kamis, 22 Januari 2009 pukul 18:43:00 JAKARTA -- Tuntutan pedagang untuk mendapatkan prioritas jika ada renovasi diakomodasi Pemprov DKI dalam Raperda Pengelolaan Area Pasar yang dibahas di rapat paripurna DPRD DKI, Kamis. Dalam Bab VII Pasal 13 ayat (2) butir 'd' disebutkan bahwa Pembinaan pedagang pasar meliputi memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan.
Dalam butir 'e' disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pasar yang mencakup rencana bangunan, penempatan pedagang maupun harga tempat usaha harus disepakati paling sedikit oleh 60 persen pedagang eksisting aktif yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis diatas materai.
Selama ini, permasalahan yang sering terjadi adalah pedagang lama tidak mendapatkan tempat di pasar setelah dilakukan renovasi atau tidak mampu menyewa kios kembali karena harganya mahal yang ditentukan oleh pihak ketiga yang melakukan renovasi.
Fraksi Kebangkitan Reformasi menegaskan dalam pandangan fraksinya meskipun pengelolaan area pasar dapat dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga tapi penunjukan pihak ketiga yang dimaksud harus memenuhi kaidah yang berlaku. "Baik dalam proses penunjukan pihak ketiga maupun dalam pertimbangan keuntungan untuk para pedagang pasar, pelanggan pasar dan terutama pertimbangan keuntungan bagi pemerintah DKI Jakarta," kata Abdul Wahab Djamhuri, juru bicara Fraksi Kebangkitan Reformasi.
PD Pasar Jaya juga diharapkan bisa bersikap bijaksana dalam memperlakukan pedagang dan memprioritaskan pedagang lama dibanding dengan pedagang baru jika pasar akan direnovasi.
Dari data "Jakarta Dalam Angka tahun 2006", jumlah pasar tradisional sebanyak 151 pasar yang dikelola PD Pasar Jaya namun tempat usaha yang aktif hanya sebanyak 87.997 dari 102.264 atau sekitar 86,05 persen. Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menegaskan bahwa dalam perbaikan pasar, Pemprov DKI harus mempertimbangkan kemampuan daya beli pedagang untuk kembali membeli tempat usahanya.
"Jangan dipaksakan membangun pasar yang modern tetapi dari sisi yang lainnya justru merugikan pedagang," kata juru bicara Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi.
Raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi DPRD kecuali Fraksi PAN yang menolak raperda dan meminta untuk disempurnakan karena dianggap kurang berpihak kepada pedagang lama. "Raperda butuh penyempurnaan sehingga belum menghasilkan hasil yang maksimal dalam mengangkat harkat dan martabat para pedagang serta tidak sejalan dengan semangat reformasi yang mengedepankan persamaan hak, maka Fraksi PAN menolak," ujar juru bicara PAN Ramilan membacakan pandangan fraksi.
Fraksi PAN menilai pengelolaan pasar yang buruk dan manajemen yang tidak profesional telah mengakibatkan PD Pasar Jaya semakin kalah bersaing dengan pasar modern dan pasar swasta yang "core bisnis" nya sama dengan PD Pasar Jaya.
"Raperda itu sangat merugikan para pedagang, berpihak kepada pemodal besar, memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada PD Pasar Jaya tanpa diimbangi dengan kontrol yang cukup dan berpotensi merugikan perekonomian daerah," kata Ramilan tentang alasan penolakan. ant/is
Link: http://www.republika.co.id/berita/27556.html
Kamis, 22 Januari 2009 pukul 18:43:00
Dalam butir 'e' disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pasar yang mencakup rencana bangunan, penempatan pedagang maupun harga tempat usaha harus disepakati paling sedikit oleh 60 persen pedagang eksisting aktif yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis diatas materai.
Selama ini, permasalahan yang sering terjadi adalah pedagang lama tidak mendapatkan tempat di pasar setelah dilakukan renovasi atau tidak mampu menyewa kios kembali karena harganya mahal yang ditentukan oleh pihak ketiga yang melakukan renovasi.
Fraksi Kebangkitan Reformasi menegaskan dalam pandangan fraksinya meskipun pengelolaan area pasar dapat dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga tapi penunjukan pihak ketiga yang dimaksud harus memenuhi kaidah yang berlaku. "Baik dalam proses penunjukan pihak ketiga maupun dalam pertimbangan keuntungan untuk para pedagang pasar, pelanggan pasar dan terutama pertimbangan keuntungan bagi pemerintah DKI Jakarta," kata Abdul Wahab Djamhuri, juru bicara Fraksi Kebangkitan Reformasi.
PD Pasar Jaya juga diharapkan bisa bersikap bijaksana dalam memperlakukan pedagang dan memprioritaskan pedagang lama dibanding dengan pedagang baru jika pasar akan direnovasi.
Dari data "Jakarta Dalam Angka tahun 2006", jumlah pasar tradisional sebanyak 151 pasar yang dikelola PD Pasar Jaya namun tempat usaha yang aktif hanya sebanyak 87.997 dari 102.264 atau sekitar 86,05 persen. Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menegaskan bahwa dalam perbaikan pasar, Pemprov DKI harus mempertimbangkan kemampuan daya beli pedagang untuk kembali membeli tempat usahanya.
"Jangan dipaksakan membangun pasar yang modern tetapi dari sisi yang lainnya justru merugikan pedagang," kata juru bicara Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi.
Raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi DPRD kecuali Fraksi PAN yang menolak raperda dan meminta untuk disempurnakan karena dianggap kurang berpihak kepada pedagang lama. "Raperda butuh penyempurnaan sehingga belum menghasilkan hasil yang maksimal dalam mengangkat harkat dan martabat para pedagang serta tidak sejalan dengan semangat reformasi yang mengedepankan persamaan hak, maka Fraksi PAN menolak," ujar juru bicara PAN Ramilan membacakan pandangan fraksi.
Fraksi PAN menilai pengelolaan pasar yang buruk dan manajemen yang tidak profesional telah mengakibatkan PD Pasar Jaya semakin kalah bersaing dengan pasar modern dan pasar swasta yang "core bisnis" nya sama dengan PD Pasar Jaya.
"Raperda itu sangat merugikan para pedagang, berpihak kepada pemodal besar, memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada PD Pasar Jaya tanpa diimbangi dengan kontrol yang cukup dan berpotensi merugikan perekonomian daerah," kata Ramilan tentang alasan penolakan. ant/is
Link: http://www.republika.co.id/berita/27556.html