Jumat, 16/01/2009 10:14 WIB
Rita Uli Hutapea - detikNews
Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terbukti bersalah telah menyerang ibu majikannya di Singapura. TKI tersebut juga dikenai dakwaan pencurian.
Oleh pengadilan Singapura, wanita Indonesia bernama Miswanti tersebut dijatuhi hukuman penjara 8 bulan. Miswanti dipenjara karena melukai Madam Lim Poh Lam (57) dengan sebuah patung hiasan logam dan pencurian senilai 2.200 dolar Singapura.
Saat melakukan aksinya, Miswanti belum lama bekerja untuk putri Madam Li, Jennie Soh Wee Lin (31). TKI berusia 23 tahun itu hampir sebulan bekerja di sana. Demikian seperti dilansir harian Straits Times, Jumat (16/1/2009).
Wakil Penuntut Umum GK Jayarajan mengatakan, pada 23 Oktober 2008, Miswanti sedang membersihkan kamar tidur utama. Saat itulah dia mencuri jam tangan majikannya, Soh.
Miswanti kemudian membuka lemari yang tak terkunci dan mencuri sejumlah perhiasan. Dia kemudian memanggil Madam Lim yang sedang menonton TV di ruang tamu.
Madam Lim pun masuk ke kamar menemui Miswanti. Namun wanita muda itu telah menyiapkan sebuah patung hiasan terbuat dari logam dan mengayunkannya ke kepala Madam Lim. Miswanti kemudian menarik korban ke toilet dan meninggalkannya di sana.
Miswanti kemudian mengambil sebuah tas tangan dan memasukkan semua barang yang dicurinya ke dalam tas tersebut sebelum kabur.
Madam Lim sempat berteriak-teriak minta tolong. Seorang warga yang mendengar teriakannya langsung menelepon polisi.
Miswanti kemudian ditangkap di Pantai Changi 15 hari kemudian. Miswanti akhirnya divonis penjara 8 bulan. Hukuman ini terbilang ringan karena tadinya dia terancam hukuman penjara maksimum 7 tahun dan denda.(ita/iy)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/01/16/101457/1069403/10/serang-ibu-majikannya,-prt-indonesia-dibui-8-bulan-di-singapura
Rita Uli Hutapea - detikNews
Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terbukti bersalah telah menyerang ibu majikannya di Singapura. TKI tersebut juga dikenai dakwaan pencurian.
Oleh pengadilan Singapura, wanita Indonesia bernama Miswanti tersebut dijatuhi hukuman penjara 8 bulan. Miswanti dipenjara karena melukai Madam Lim Poh Lam (57) dengan sebuah patung hiasan logam dan pencurian senilai 2.200 dolar Singapura.
Saat melakukan aksinya, Miswanti belum lama bekerja untuk putri Madam Li, Jennie Soh Wee Lin (31). TKI berusia 23 tahun itu hampir sebulan bekerja di sana. Demikian seperti dilansir harian Straits Times, Jumat (16/1/2009).
Wakil Penuntut Umum GK Jayarajan mengatakan, pada 23 Oktober 2008, Miswanti sedang membersihkan kamar tidur utama. Saat itulah dia mencuri jam tangan majikannya, Soh.
Miswanti kemudian membuka lemari yang tak terkunci dan mencuri sejumlah perhiasan. Dia kemudian memanggil Madam Lim yang sedang menonton TV di ruang tamu.
Madam Lim pun masuk ke kamar menemui Miswanti. Namun wanita muda itu telah menyiapkan sebuah patung hiasan terbuat dari logam dan mengayunkannya ke kepala Madam Lim. Miswanti kemudian menarik korban ke toilet dan meninggalkannya di sana.
Miswanti kemudian mengambil sebuah tas tangan dan memasukkan semua barang yang dicurinya ke dalam tas tersebut sebelum kabur.
Madam Lim sempat berteriak-teriak minta tolong. Seorang warga yang mendengar teriakannya langsung menelepon polisi.
Miswanti kemudian ditangkap di Pantai Changi 15 hari kemudian. Miswanti akhirnya divonis penjara 8 bulan. Hukuman ini terbilang ringan karena tadinya dia terancam hukuman penjara maksimum 7 tahun dan denda.(ita/iy)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/01/16/101457/1069403/10/serang-ibu-majikannya,-prt-indonesia-dibui-8-bulan-di-singapura
