-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 January 2009

Warga Tempati Plumpang Sejak 1997

Senin, 19 Januari 2009 - 16:35 wib

JAKARTA - Plh Walikota Jakarta Utara Effendi Annas mengatakan, warga secara ilegal mulai mendirikan bangunan itu antara tahun 1997-1998. Total luas lahan di Depo Plumpang dan sekitarnya mencapai 162 Ha.

Luas lahan tersebut di antaranya adalah Depo Plumpang sekira 79 Ha dan lahan Pertamina yang dihuni warga yang mencapai 83 Ha, dan dihuni oleh 7.400 KK.

Dijelaskannya, Pertamina sendiri mulai menguruk lahan seluas 83 Ha tersebut sejak 1992 namun karena tidak adanya penjagaan akhirnya banyak warga korban gusuran menghuni lahan tersebut.

Bumper zone itu sendiri sudah direncanakan dibangun sejak 2003 lalu. Pemkot Jakut sebelumnya akan membangun drainase dengan diameter 50 meter yang membatasi tembok Pertamina dengan pemukiman warga.

Namun hingga kini belum terealisasi karena beberapa halangan. "Dulu terhalang Pemilu lalu ada pergantian direksi Pertamina," jelas Effendi kepada wartawan, Senin (19/1/2009).

Mengenai relokasi, Pertamina sebagai aset milik pemerintah pusat harus menyediakan lokasi baru dan pengadaan anggaran untuk tempat tinggal baru para warga. Pasalnya, pemprov tidak dapat membiayai relokasi dengan APBD yang ada saat ini.

Pemprov DKI Jakarta dapat saja merelokasi asalkan ada Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pemerintah pusat sebagai pemilik Pertamina yang berstatus aset pemerintah pusat. MoU ini layaknya pembebasan lahan di kolong tol yang penggusurannya dilakukan pemprov.

"Bisa saja dibangun rusun di sisi selatan menuju timur Kelapa Gading Barat," pungkasnya.(nov) (Neneng Zubaidah/Sindo/mbs)
Link: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/19/1/184264/warga-tempati-plumpang-sejak-1997