-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

16 July 2009

5 Vila & Hotel Esek-esek di Puncak Dibongkar Pemiliknya

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/10163-5-vila-a-hotel-esek-esek-di-puncak-dibongkar-pemiliknya.html

5 Vila & Hotel Esek-esek di Puncak Dibongkar Pemiliknya
Kamis, 16 Juli 2009 03:10
SETELAH disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, lima unit bangunan vila dan hotel di Puncak, tepatnya Gang Semen, Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Rabu (15/7). Sebelum disegel, vila-vila itu dijadikan tempat prostitusi liar.

Kelima bangunan vila berlantai dua yang menyalahi peruntukan adalah Vila Benoa, Vila Family, Hotel Budi Luhur, Hotel Indra, dan Hotel Budi Asih. Pembongkaran itu dilakukan oleh 50-an pekerja bangunan sejak pukul 13.00 dengan disaksikan petugas Satpol PP, aparat kecamatan, polisi, petugas koramil, dan pemilik bangunan.

Usai menyaksikan pembongkaran lima vila dan hotel yang memiliki 145 kamar dan dibangun di atas lahan 5.200m persegi itu, didampingi petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bangunan, Camat Megamendung H Oleh mendata dan menandai bangunan lain di sekitar Gang Semen yang akan dibongkar.

Kepada para pemilik vila dan tempat penginapan yang melanggar Perda No 23/2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), camat memberi batas waktu delapan hari untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Jika sampai batas waktunya bangunan tak juga dibongkar, maka aparat Satpol PP yang membongkarnya secara paksa," tegas Oleh.

Menurut camat, setelah seluruh bangunan yang menyalahi peruntukan dibongkar, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik lahan agar mengurus IMB dan mendirikan bangunan baru di tempat yang sama. Namun, Oleh berpesan bangunan yang baru dibangun tidak lagi dijadikan tempat prostitusi liar. "Kalau masalah itu terulang lagi, seluruh bangunan yang menyalahi peruntukan akan kami bongkar paksa," katanya.

Sementara itu, H Sugiri (49), salah seorang pemilik lahan dan bangunan, kepada wartawan mengatakan, setelah mengurus IMB dalam waktu dekat pihaknya akan membangun tempat penginapan baru. Ia berjanji tidak akan menjadikan bangunan itu sebagai tempat prostitusi. "Kami akan bangun penginapan, tetapi tidak seperti sebelumnya sebagai tempat esek-esek," jelasnya.

Sementara itu, menurut Kepala UPTD Dinas Tata Bangunan Kecamatan Megamendung Jaja Setia, luas bangunan yang diizinkan untuk pemohon hanya 2.000m persegi. "Sesuai peraturan, izin penggunaan peruntukan tanah (IPPT) yang dikeluarkan hanya untuk 2.000m persegi," ungkapnya. O sid