http://www.beritakota.co.id/berita/kota/10216-8-rumah-dibongkar.html
8 Rumah Dibongkar Jum'at, 17 Juli 2009 00:00 | Petugas awalnya diprotes. Pemilik rumah yang pertama kali dibongkar menduga hanya miliknya dieksekusi.
SEBANYAK 28 unit bangunan rumah tinggal tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di RT 007/01 Kelurahan Baru, Pasarrebo, Jakarta Timur dibongkar paksa, Kamis (16). Pembongkaran diawali dari rumah Erizal Darman. Pria itu pun bereaksi keras. Dia menilai aparat tidak adil, karena belasan bangunan di depan rumahnya yang juga tanpa IMB tak dibongkar.
"Saya mau semua bangunan yang ada di lokasi ini dibongkar, biar adil! Kalau tidak saya akan somasi dan laporkan aparat P2B Jaktim ke KPK," tegasnya.
Dia juga menyesalkan aparat karena baru melakukan pembongkaran setelah dirinya melaporkan kemungkinan aparat bermain dalam pembangunan rumah-rumah yang tak punya IMB itu. Menurut Erizal, dia pernah melaporkan pembangunan rumah di depan kediamannya bermasalah karena juga tidak punya IMB. "Karena itu saya lapor, tapi kenapa hanya bangunan saya yang dibongkar dan rumah-rumah yang lain tidak dibongkar," tandasnya.
Toh setelah rumah Erizal dibongkar, 28 bangunan lainnya yang baru berupa batu bata juga mendapat giliran yang sama. Sekitar 30 petugas yang dikerahkan memang masih cukup mudah merubuhkannya.
Kasi Penertiban Bangunan Sudin P2B Achlak Samaun mengatakan, pihaknya membongkar bangunan-bangunan itu karena tidak ada IMB. "Kalau ada sengketa antara pemilik bangunan, bukan kewenangan kami. Kami hanya membongkar bangunan tanpa IMB," paparnya.
Menurut Achlak, bangunan milik Erizal memang berdiri lebih awal. Ketika pihaknya melayangkan surat perintah bongkar (SPB) kepada Erizal, di depan bangunannya sudah ada bangunan lain yang juga tanpa IMB.
"Kita akhirnya menunda, namun mengeluarkan empat SPB untuk seluruh rumah. Pertama kali memang kita layangkan kepada Erizal. Jadi kita bukan tebang pilih, hari ini semua kita bongkar," tandasnya.
Achlak menambahkan, selain melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan pekerjaan (SP4), pihaknya juga melayangkan empat SPB. Yakni, No 254 per 3 Februari 2009, No. 91 per 12 Maret 2009, No. 678 per 2 Juni 2009, dan No 732 per 5 Juni 2009.
Kasudin P2B Jaktim Bernard Sitorus mengatakan, pihaknya tidak memang segera melakukan eksekusi setelah SPB dikeluarkan, karena masih memberi waktu kepada pemilik untuk mengurus IMB. "Namun belum juga diurus. Selain itu, ternyata peruntukan lahan juga bukan untuk tempat tinggal, tapi sarana pendidikan. Jadi kami lakukan pembongkaran. Soal nanti peruntukannya berubah sesuai SK Gubernur, tidak masalah, harus tetap ada izin," tegas Bernard. O lia |
|