UNTUK meningkatkan jumlah peserta Jamsostek yang hingga Juni 2009 baru mencapai 26 juta tenaga kerja (TK), pemda perlu memberi dukungan aktif, yakni melalui penerbitan keputusan kepala daerah, seperti yang telah dilakukan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Jatim, dan beberapa daerah lainnya. Hal ini diungkapkan Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono, usai penandatanganan MoU dengan Pemda NAD, Selasa (21/7).
Kata Djoko lagi, di NAD misalnya, dukungan terhadap peningkatan peserta diberikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 8/2004 tentang Pengaturan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Borongan, Nusiman, dan Harian Lepas yang bekerja di sejumlah proyek di Provinsi tersebut. Melalui keputusan itu, maka, apabila para TK tersebut menjadi korban musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka akan mendapat santunan dari Jamsostek. Kemudian SK Gubernur NAD nomor 560.39174/2008 mengatur tentang Iuran Jamsostek Agar Masuk APBD.
Menurut Djoko, kepesertaan Jamsostek di NAD cukup tinggi. Dari jumlah peserta 1,7 juta TK di kantor wilayah I yang meliputi Propinsi NAD, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, peserta Jamsostek di NAD mencapai sekitar 118.889 TK. Kontribusi jumlah peserta yang termasuk tinggi ini, lanjut Djoko, tidak lepas dari dukungan Pemda NAD yang telah memperkuat dasar hukum program Jamsostek melalui penerbitan SK Gubernurnya.
Dalam kesempatan ini, Djoko juga mengungkapkan, pembayaran santunan dan jaminan sampai dengan April 2009, secara Nasional telah dibayarkan dalam lima tahun terakhir (2004 s/d April 2009). Jaminan Kecelakaan Kerja 498.974 kasus dengan pembayaran Rp1,26 triliun, Jaminan Hari Tua 3,8 juta kasus dengan pembayaran Rp15,59 triliun, Jaminan Kematian 69.250 kasus dengan pembayaran Rp577 miliar. "Total pembayaran santunan atau jaminan secara nasional sebesar Rp17,427 triliun," kata Djoko.
Sementara penyaluran untuk Program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) kepada pesertanya maupun masyarakat umum, seperti dana bergulir untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan, Penyediaan rumah susun sewa bagi pekerja, pinjaman koperasi karyawan, pinjaman dana modal kerja jasa konstruksi, pinjaman proveder pelayanan kesehatan, telah mencapai sebesar Rp515,2 milyar. O did
|