http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/23/04143825/pidana.bagi.rumah.sakit.yang.tolak.rawat.pasien.miskin KESEHATAN Pidana bagi Rumah Sakit yang Tolak Rawat Pasien Miskin Kamis, 23 Juli 2009 | 04:14 WIB Jakarta, Kompas - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus, Rabu (22/7) di Jakarta Pusat, mengatakan, tambahan dana keluarga miskin itu dianggarkan untuk melunasi semua tunggakan pemerintah terhadap pengelola rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, atas pelayanan terhadap pasien pemegang kartu keluarga miskin. Tunggakan pemerintah kepada pengelola rumah sakit se-Jakarta untuk penggunaan kartu keluarga miskin pada 2007-2008 mencapai Rp 190 miliar. Tunggakan itu sering digunakan sebagai alasan pengelola rumah sakit untuk menolak pasien miskin. Penolakan tidak hanya dilakukan rumah sakit swasta, tetapi juga rumah sakit pemerintah. Penolakan masih terjadi sampai Februari 2009. "Dengan dibayarkannya semua tunggakan pemerintah, tidak ada alasan bagi pengelola rumah sakit untuk menolak pasien miskin. Jika ada yang berani menolak pasien miskin, pengelola rumah sakit akan menghadapi sanksi pidana sesuai Perda Kesehatan Nomor 29 Tahun 2009," kata Alaydrus. Dalam Perda Kesehatan Nomor 29/2009, pengelola rumah sakit yang menolak untuk melayani pasien pemegang kartu keluarga miskin atau surat keterangan tanda miskin akan menghadapi sanksi pidana enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pasien miskin yang tak dilayani rumah sakit dapat membuat aduan kepada dinas kesehatan atau kepolisian. "Dinkes harus memberi tahu semua pengelola rumah sakit untuk tidak menolak pasien miskin. Jangan sampai penolakan pasien miskin terulang kembali," kata Alaydrus. Kepala Bagian Pemasaran Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tini Suryati membenarkan adanya tambahan anggaran Jaring Pengaman Kesehatan Keluarga Miskin akan digunakan untuk membayar semua tagihan pemerintah ke pengelola rumah sakit. Pembayaran tagihan jaring pengaman itu ke depan juga bakal lebih lancar karena ada dana Rp 360 miliar pada tahun anggaran 2009. "Dinkes sudah bolak-balik mengingatkan pengelola rumah sakit untuk tidak menolak pasien miskin, tetapi sering tidak dihiraukan karena tunggakan tagihan yang terlalu besar. Kini, pengelola rumah sakit tidak memiliki alasan lagi untuk menolak pasien miskin," kata Tini. Selain itu, kata Tini, rumah sakit swasta memiliki kewajiban menyediakan 25 persen kapasitasnya untuk pelayanan sosial, sedangkan rumah sakit swasta harus menyediakan 75 persen kapasitas ruang untuk kelas tiga. |
23 July 2009
KESEHATAN Pidana bagi Rumah Sakit yang Tolak Rawat Pasien Miskin
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 23, 2009