http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/23/04161825/pelayanan.publik.terancam.macet Pelayanan Publik Terancam Macet Kamis, 23 Juli 2009 | 04:16 WIB Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi itu sangat diharapkan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 48,48 miliar. Seperti diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Hari Pamungkas, Rabu (22/7), dana yang tersisa di dalam kas daerah tidak cukup untuk membiayai pelayanan kepada publik hingga akhir tahun anggaran 2009. "Kalau dihitung, dana kas yang kami miliki akan habis antara bulan Agustus dan September," tuturnya. Kondisi itu diperparah oleh adanya defisit atau kekurangan anggaran hingga Rp 48,48 miliar. Defisit terjadi karena ada selisih anggaran pendapatan pada Rancangan APBD Perubahan yang diestimasikan sebesar Rp 252,12 miliar dengan anggaran belanja yang dihitung mencapai Rp 300,66 miliar. Kekurangan itu salah satunya terjadi pada anggaran belanja pelayanan publik. DPKD menghitung, terdapat kekurangan anggaran untuk membiayai rekening listrik serta perawatan lampu penerang jalan umum (PJU) sebesar Rp 3,7 miliar. Begitu pula biaya pengolahan sampah diperkirakan mengalami kekurangan hingga Rp 4,8 miliar. Kekurangan juga terjadi pada anggaran penyediaan obat, yang mencapai Rp 885 juta. Hingga kini, Pemkot Serang belum mengetahui dari mana akan menutupi defisit anggaran, termasuk menutupi kekurangan dana untuk membiayai rekening PJU, pengelolaan sampah, dan persediaan obat-obatan. Pasalnya, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten belum bersedia memberikan bantuan keuangan yang diusulkan Pemkot Serang. Pemkot juga tak bisa mengajukan pinjaman daerah ke bank karena rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman hanya 1,8. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah mensyaratkan, rasio kemampuan untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5. Jika hingga Agustus Pemkot belum menerima bantuan keuangan, kata Hari, pemberian pelayanan kepada publik akan terhenti. "Dari mana kami bisa menutupinya? Bisa-bisa sampah tak terurus, lampu PJU mati, dan persediaan obat kurang," ujarnya. Pemkot Serang juga mengalami kekurangan anggaran untuk membayar pegawai negeri sipil (PNS). Kekurangan itu terjadi karena ada kesalahan penghitungan dana alokasi umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat. Tahun ini, DAU yang diterima Rp 151,741 miliar, dan hanya cukup untuk membayar gaji PNS di enam kecamatan di Kota Serang. Padahal, Pemkot mendapat limpahan calon PNS dari kabupaten induk lebih dari 300 orang, dan pindahan pegawai dari kabupaten/kota lain sekitar 100 orang. Sehingga setelah dihitung, kekurangan anggaran gaji pegawai mencapai Rp 16 miliar. Oleh karena itulah, Pemkot berharap pemerintah pusat dan Pemprov Banten bisa mengabulkan usulan bantuan keuangan. Minimal bantuan untuk menutupi kekurangan gaji pegawai Rp 16 miliar. Secara terpisah, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya sudah membicarakan usulan Pemkot Serang dengan DPRD Banten. Akan tetapi, menurut dia, agak sulit untuk mengalokasikan anggaran bantuan dalam APBD Perubahan. "Kalaupun membantu, nilainya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov, dan diprioritaskan untuk pelayanan dasar masyarakat," katanya. |
23 July 2009
Pelayanan Publik Terancam Macet
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 23, 2009