http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/28/03302218/lahan.sengketa.diratakan.untuk.perumahan Lahan Sengketa Diratakan untuk Perumahan Selasa, 28 Juli 2009 | 03:30 WIB Deli Serdang, Kompas Adu mulut sempat terjadi antara para ibu dan pekerja di lahan sengketa. Upaya penghentian kerja alat berat akhirnya berakhir setelah polisi menengahi dengan menyelenggarakan pertemuan antara pengembang dan warga di Kantor Kepala Desa Durin Tonggal. Bendahara Kelompok Tani AEAB Eni Tarigan mengatakan, para petani merasa dilangkahi karena lahan seluas 102 hektar di Desa Durin Tonggal masih merupakan lahan sengketa. Dalam pertemuan dengan DPRD Sumut, Polda Sumut, dan BPN Sumut bersama warga pada Juni tahun lalu diputuskan bahwa lahan bisa disertifikatkan warga. Namun, warga merasa heran tiba-tiba tanah mulai diratakan oleh pengembang lebih dari sebulan terakhir. Mereka meminta pengembang menghentikan perataan tanah di lahan mereka. Kuasa Hukum PT Anugrah Adilsyahputra mengatakan, lahan yang mereka ratakan bukan seluas 102 hektar, tetapi hanya 41 hektar. Lahan itu sudah milik PT Anugrah karena sudah dibeli dari sekitar 30 warga dan sudah bersertifikat. Soal bagaimana proses penerbitan sertifikat, dirinya mengaku tidak tahu. Namun, kuasa hukum PT Anugrah tak bisa menunjukkan sertifikat yang dimaksud dan peta kawasan. Kepala Desa Durin Tonggal Ridau Sinulingga mengatakan, dirinya tidak tahu kalau ada penerbitan sertifikat di lahan itu. Kapolsek Pancur Batu Ajun Komisaris Ahmad Fauzi Karosekali mengatakan, para pihak diminta menghargai hukum. Namun, ia juga memberi pilihan kalau kasus bisa diselesaikan dengan musyawarah. |
28 July 2009
Lahan Sengketa Diratakan untuk Perumahan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, July 28, 2009